Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaa Pindana Perbankan PT BPR DCN 

badge-check

					OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaa Pindana Perbankan PT BPR DCN  Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan
pemeriksaan oleh penyidik OJK.

Pengamanan dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik
OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang semula dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta.

Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK.

Setelah pemeriksaan dilakukan, tersangka kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua MA Resmi Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK

“Selain terhadap tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi antara Penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK bentuk implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“OJK menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam kegiatan membawa, menangkap, dan menahan tersangka,” tuturnya.

Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Comments

Baca Lainnya

Tiga Pelaku Curat di Bulukumba Tertangkap, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online

22 Maret 2026 - 14:06 WITA

rumah kosong

Malam Takbiran di Sinjai Tegang! 3 Orang Diciduk Polisi Saat Mabuk, 5 Kendaraan Ikut Disita

21 Maret 2026 - 04:13 WITA

Mabuk

TEGA! Pria 27 Tahun di Sinjai Cabuli Anak Sejak Kelas 5 SD, Korban Kerap Dipukul Saat Berontak

19 Maret 2026 - 21:34 WITA

pemerkosaan

Subuh Berdarah di Sinjai! Pria Bawa Samurai Tiba-Tiba Menyerang Warga hingga Alami Luka di bagian Kepala

19 Maret 2026 - 02:41 WITA

penganiayaan

Dugaan Penganiayaan di Malili Jadi Sorotan, PH Korban Desak Jaksa dan Hakim Objektif

18 Maret 2026 - 20:39 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal