Digerebek Polisi, 27 Sachet Sabu Disembunyikan di Botol! Warga Bontoramba Jeneponto Geger

sabu

Ilustrasi Penangkapan Bandar Narkoba. (Foto: Int)

BERITA.NEWS, Jeneponto — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (31), warga Kecamatan Bontoramba, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di Kampung Butta’ Lele’, Kecamatan Bontoramba, yang kerap diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

“Iya betul, Tim Satnarkoba berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial AR (31) di Kampung Butta’ Lele’, Kecamatan Bontoramba,” ujar KBO Resnarkoba Polres Jeneponto, Ipda Syahrir melalui keterangannya. Kamis (29/1/2026).

Menurut Ipda Syahrir, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang telah dikantongi sebelumnya.

Lokasi tersebut memang disebut-sebut kerap menjadi tempat transaksi narkotika.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi itu sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Puncaknya, pada Selasa (27/1/2026), Unit 1 Satresnarkoba Polres Jeneponto bergerak cepat mendatangi rumah terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti mengejutkan di dalam rumah AR.

“Pada saat penggeledahan rumah, kami mendapati barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam etalase. Barang bukti tersebut berada di dalam botol berwarna putih,” jelas Ipda Syahrir.

Baca Juga :  Jeritan Bocah 15 Tahun di Balangnipa Sinjai: Dirantai Ayah Kandung, Dugaan Motif Terungkap

Tak tanggung-tanggung, di dalam botol tersebut polisi menemukan 27 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu.

“Total barang bukti yang diamankan dengan berat bruto sekitar 5 gram,” sebutnya.

Di hadapan penyidik, AR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual sekaligus dikonsumsi. Ia juga mengungkap asal-usul sabu yang diperolehnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Makassar melalui sistem tempel,” pungkas Ipda Syahrir.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR harus berurusan dengan hukum.

Ia dijerat Pasal 114 dan Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman pidana minimal empat tahun penjara,” tegas KBO Resnarkoba Polres Jeneponto.

Pihak kepolisian menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Comment