BERITA.NEWS, Sinjai — Peristiwa memilukan sekaligus mengundang kemarahan publik terjadi di Kabupaten Sinjai.
Seorang bocah berusia 15 tahun diduga disiksa secara oleh orang tua kandungnya sendiri. Korban bahkan ditemukan dirantai menggunakan besi, layaknya bukan manusia, Rabu (28/1/2026) pagi.
Aksi tak berperikemanusiaan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan DR. Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Kasus ini terbongkar setelah warga yang tak tahan melihat kondisi korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Sinjai bersama Unit PPA Sat Reskrim dan Pamapta Polres Sinjai.
“Begitu menerima laporan masyarakat, kami langsung bergerak ke TKP. Saat tiba di lokasi, kondisi korban sangat memprihatinkan,” ujar Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, Kamis (29/1/2026)..
Menurut Agus, korban yang masih berstatus anak di bawah umur ditemukan dalam kondisi tidak bebas bergerak karena diikat menggunakan rantai besi dan digembok.
“Korban ini masih 15 tahun. Dia diikat menggunakan rantai besi. Ini jelas perbuatan yang sangat kejam dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” katanya.
Petugas langsung mengamankan terduga pelaku, seorang pria berusia 45 tahun berinisial W, yang diketahui merupakan ayah kandung korban.
“Terduga pelaku adalah orang tua kandung korban sendiri. Ini yang membuat kasus ini sangat memprihatinkan dan menyayat hati,” lanjut Agus.
Korban berinisial R (15) segera dievakuasi oleh petugas untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis.
“Prioritas kami adalah keselamatan korban. Anak ini langsung kami evakuasi dari lokasi karena kondisinya tidak memungkinkan untuk tetap berada di sana,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kekerasan, yakni dua buah gembok lengkap dengan kunci serta satu rantai besi.
“Barang bukti berupa rantai besi dan gembok sudah kami amankan. Ini digunakan untuk mengikat korban,” tegas Agus.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas.
“Perkara ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Mengingat korbannya adalah anak di bawah umur, tentu ada undang-undang khusus yang kami terapkan,” ujar Agus.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Sinjai dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Siapa pun pelakunya, sekalipun orang tua kandung, tetap akan kami tindak tegas,” tutupnya.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.


Comment