Kasus Pencurian Eks Pegawai Rumah Makan Parepare Diduga Direkayasa, Nama Kasat Reskrim Disorot

Pencurian

Kantor Polres Parepare. (Foto: Int/ Takbir R)

BERITA.NEWS, Parepare — Kasus pencurian yang menjerat WD (30), mantan pegawai salah satu rumah makan di Kota Parepare, kembali menuai sorotan tajam.

Meski telah berujung vonis, sejumlah pihak menilai perkara ini menyisakan banyak kejanggalan dan diduga kuat cacat prosedur sejak awal penanganan.

Informasi yang dihimpun Tim BERITA.NEWS dari berbagai sumber menyebutkan bahwa WD diduga tidak menjalankan aksi pencurian seorang diri.

Bahkan, muncul dugaan adanya pihak lain yang semestinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum, namun hingga kini tidak tersentuh proses hukum.

Hasil investigasi mendalam mengungkap latar belakang WD yang disebut hanyalah seorang perantau.

Ia datang ke Parepare dengan tujuan mencari nafkah, bukan untuk terlibat tindak kriminal.

WD diketahui bekerja pada seorang perempuan berinisial AN (38) sebelum kasus ini mencuat.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap fakta mengejutkan.

Menurutnya, tindakan WD mengambil uang dan perhiasan emas bukan atas inisiatif pribadi.

“Dia (WD) itu mencuri uang dan emas diduga karena disuruh AN,” ujar NP kepada BERITA.NEWS, Senin (12/1/2026).

Sumber tersebut menegaskan bahwa AN diduga memiliki peran langsung dalam peristiwa pencurian tersebut.

Baca Juga :  Resahkan Warga Binamu Jeneponto, Aksi Pencurian Gas Elpiji Terhenti di Tangan Polisi

Namun anehnya, hingga perkara bergulir ke meja hijau dan WD divonis, nama AN tidak tercantum sebagai tersangka.

Sorotan pun mengarah pada proses penyidikan. Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kasus tersebut telah selesai dan masuk tahap II di kejaksaan.

“Kasus apa itu, sudah tahap II kejaksaan,” ujar Agus Purwanto singkat.

Terkait dugaan adanya kesalahan prosedur dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Agus menegaskan bahwa proses hukum terhadap WD telah berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kita proses tindak pidana yang sudah dilakukan oleh tersangka, sudah mencuri emas dan sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum seharusnya membuka kembali perkara ini secara transparan, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum diproses.

Kasus ini pun memantik perhatian publik. Desakan agar dilakukan evaluasi dan pengusutan ulang semakin menguat demi memastikan keadilan ditegakkan tanpa tebang pilih.

Comment