Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Siap-siap! Parkir Kendaraan di Warkop, Dishub Sinjai Bakal Pungut Retribusi, Warga: Jangan Semen-mena

badge-check

					Kendaraan Parkir Para Pengunjung Warkop dan Cafe di Bilangan Kota Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Kendaraan Parkir Para Pengunjung Warkop dan Cafe di Bilangan Kota Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai — Kebiasaan nongkrong di warung kopi dan cafe di wilayah Kecamatan Sinjai Utara tampaknya akan mengalami perubahan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai resmi akan melakukan penataan parkir sekaligus penarikan retribusi parkir bagi kendaraan pengunjung warkop dan cafe.

Kebijakan ini diambil menyusul maraknya aduan masyarakat terkait parkir kendaraan yang dinilai semrawut dan kerap menggunakan bahu jalan, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sejumlah titik.

Langkah tersebut tertuang dalam surat resmi Dishub Kabupaten Sinjai Nomor 800/15.17/DISHUB/2026 tertanggal 8 Januari 2026, yang ditujukan kepada pemilik dan pelaku usaha warung kopi serta cafe di Kecamatan Sinjai Utara.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengaturan dan penataan parkir akan difokuskan pada area usaha yang berpotensi memanfaatkan ruang pengawasan jalan, khususnya bahu jalan, sebagai lokasi parkir kendaraan.

Selain penataan, Dishub juga akan memberlakukan penarikan retribusi parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai, Akbar, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2022, serta Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Tak Hanya Perintah! Kapolres Sinjai Turun Tangan, Ajak Anggota Bersihkan Lingkungan Kantor

Selain itu, penarikan retribusi parkir juga berpedoman pada Peraturan Bupati Sinjai Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah dan Perbup Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir.

Dishub berharap para pemilik dan pelaku usaha dapat mendukung kebijakan tersebut demi menciptakan ketertiban parkir, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di Sinjai Utara.

Namun demikian, kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari pengunjung warkop dan cafe.

Sejumlah warga mengaku tidak menolak penarikan retribusi parkir, tetapi meminta kejelasan aturan dan penerapannya di lapangan.

“Tidak bisa juga semena-mena. Tidak serta merta parkir di bahu jalan atau pinggir jalan langsung dikenakan retribusi,” ujar Junaid, salah seorang pengunjung.

Menurutnya, Dishub bersama instansi terkait seharusnya terlebih dahulu melakukan sosialisasi serta memasang rambu larangan parkir di kawasan tertentu agar masyarakat tidak kebingungan.

Ia juga menekankan pentingnya penyediaan lahan parkir yang layak, terutama bagi warkop dan cafe yang berada di kawasan fasilitas umum.

“Kalau mau diberlakukan, seharusnya Pemkab melalui Dishub menyediakan lokasi parkir. Jangan sampai pengelola sudah punya lahan parkir sendiri, tapi tetap ditarik retribusi. Ini harus jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Sinjai, Akbar yang dikonfirmasi kembali terkait teknis penerapan kebijakan tersebut hingga kini belum memberikan keterangan lanjutan.

Comments

Baca Lainnya

Dituding Tak Bekerja! Massa Aksi Coret Foto 6 Anggota DPRD Sinjai di Depan Rujab Bupati

25 Maret 2026 - 20:19 WITA

massa-aksi

Usai Lebaran, RSUD Sinjai Diserbu Pasien! Angka Tembus 319 Orang dalam Sehari

25 Maret 2026 - 18:48 WITA

pasien

HMI Soroti Dugaan ‘Permainan’ BBM di SPBU Alenangka Sinjai Selatan, Jerigen Bebas di Tengah Antrean Panjang

25 Maret 2026 - 18:30 WITA

bbm-subsidi

Tak Hanya Perintah! Kapolres Sinjai Turun Tangan, Ajak Anggota Bersihkan Lingkungan Kantor

24 Maret 2026 - 18:55 WITA

polres

Ngaku “Orang Media”, Pengelola SPBU Alenangka Sinjai Selatan Disorot: Tameng dari Kritik?

24 Maret 2026 - 18:30 WITA

bbm
Trending di Sinjai