Penetapan Penerima Bansos di Desa Erabaru Diduga Tak Melalui Musdes, BPD Soroti Prosedur yang Dilangkahi

BERITA.NEWS, Sinjai — Proses penetapan penerima bantuan sosial (bansos) di Desa Erabaru, Kecamatan Tellulimpoe, termasuk Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra), diduga tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.

Hal ini memicu sorotan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menilai prosedur resmi telah dilangkahi.

Musdes merupakan mekanisme yang wajib dilaksanakan sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi Kementerian Sosial terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Musyawarah ini memastikan bahwa penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berlangsung transparan, akurat, dan melibatkan seluruh unsur pemerintahan desa.

Kepala desa dan perangkat desa menjadi pihak yang paling memahami kondisi ekonomi warganya sehingga berwenang melakukan validasi awal, pemutakhiran data, serta pengusulan KPM untuk dimasukkan ke DTKS.

BPD juga memiliki fungsi pengawasan atas jalannya pemerintahan desa, termasuk pada proses penyaluran bantuan sosial.

Baca Juga :  Angka HIV di Sinjai Turun, Tapi Fakta Baru yang Diungkap Kadinkes Bikin Publik Terkejut

Namun, di Desa Erabaru, proses validasi data penerima bantuan disebut-sebut dilakukan oleh kasi Kesra tanpa koordinasi dengan kepala desa maupun BPD.

Kondisi ini dinilai berpotensi menghasilkan data yang tidak akurat dan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan.

Ketua BPD Desa Erabaru, Abd Rajab, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai jumlah penerima BLT Kesra, termasuk data 57 warga yang disebut telah terdaftar.

“Seharusnya sebelum penyaluran bantuan, data tersebut dimusyawarahkan bersama BPD, pendamping desa, pemerintah kecamatan dan masyarakat. Namun kami sama sekali tidak dilibatkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme partisipatif ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari potensi kesalahan data.

BPD berharap pemerintah desa segera meninjau ulang proses penetapan penerima bansos agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Comment