BERITA.NEWS, Parepare – Seorang ahli waris di Parepare merasa dipersulit oleh pihak Bank Mandiri Cabang Parepare saat ingin mencairkan dana milik almarhum suaminya yang hanya tersisa sebesar Rp1 juta di rekening.
Yuliana, istri sah dari almarhum Rusli Djafar, mengaku sudah tiga kali bolak-balik ke bank namun tak kunjung ada penyelesaian.
Menurut Yuliana, seluruh dokumen yang diminta pihak bank telah ia lengkapi. Namun, petugas tetap meminta tambahan berupa Surat Penetapan Ahli Waris (PAW) dari Pengadilan Agama yang biayanya mencapai Rp500.000 hingga Rp700.000.
“Saya sudah tiga kali bolak-balik ke Bank Mandiri. Saya juga sudah meminta kebijakan, tapi tetap saja dipersulit. Padahal uang yang ada di rekening almarhum suami saya hanya Rp1 juta,” ungkap Yuliana, Jumat (24/10/2025).
Yuliana mengaku, niatnya untuk mencairkan uang tersebut murni demi amal jariyah bagi almarhum suami, yaitu disumbangkan kepada anak yatim.
Lebih jauh Yuliana mempertanyakan kebijakan bank yang dinilai memberatkan, mengingat nominal dana sangat kecil dan dirinya tidak sedang bersengketa dengan pihak mana pun.
“Saya ini istrinya almarhum, tak ada sengketa. Surat keterangan lurah saja harusnya sudah sah. Kalau begini rumitnya, untuk apa saya buka rekening di Bank Mandiri kalau dipersulit? Apalagi hanya uang satu juta mau ditarik,” geramnya.
Yuliana juga menyebut bahwa sejumlah bank lain tak mengharuskan PAW untuk pencairan dana ahli waris yang nominalnya kecil.
Kasus ini pun menuai perhatian warga dan menjadi buah bibir, terutama terkait penerapan aturan yang dinilai tidak ramah bagi masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Cabang Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.


Comment