Residivis Curnak di Bulukumba Dibekuk, Tiga Ekor Sapi Disita Polisi

curnak

BD Residivis Curnak Ditangkap Tim Resmob Polres Bulukumba. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Tim gabungan Satreskrim Polres Bulukumba bersama Polsek Ujungloe dan Polsek Kajang berhasil meringkus pelaku pencurian ternak.

Pelaku diketahui berinisial BD (37), seorang petani asal Dusun Lembang, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang. Ia dikenal sebagai residivis kasus pencurian.

BD ditangkap pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah sawah miliknya di Dusun Lamantang, Desa Bonto Biraeng.

Saat digerebek, BD sedang bersama seorang pria lain berinisial AW. Polisi langsung melakukan penggeledahan di lokasi.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa potongan tali sapi. Tali tersebut diduga digunakan untuk mengikat sapi hasil curian.

Dalam interogasi awal, BD mengakui perbuatannya. Ia bahkan menunjukkan lokasi persembunyian ternak yang tidak jauh dari rumah sawahnya.

Tim gabungan bergerak ke tempat yang ditunjukkan. Dari sana, polisi menemukan tiga ekor sapi.

Baca Juga :  Kantor yang Pernah Dipimpin Bupati Sinjai Digeledah Jaksa, Ada Apa di Balik Kasus Rp22 Miliar Ini?

Salah satunya adalah sapi jantan jenis Limosin. Hewan ini diketahui merupakan milik korban berinisial SU (36), warga Kecamatan Ujungloe.

Kasus ini berawal dari laporan SU pada 19 Agustus 2025 lalu. Saat itu, tiga ekor sapinya yang ditambatkan di area perkebunan PT Lonsum raib.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan laporan korban ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Hasil penyelidikan mengarah pada BD. Pelaku kemudian ditetapkan tersangka pada Rabu malam (17/9) dan kini ditahan di Rutan Polres Bulukumba,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Sementara itu, pria berinisial AW yang ikut diamankan tidak terbukti terlibat. Berdasarkan pemeriksaan, tidak ada alat bukti yang menghubungkannya dengan kasus curnak.

Atas perbuatannya, BD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Comment