BERITA.NEWS, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Syarkawi Rauf gagal masuk lima besar anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepastian gagalnya putra Sulsel itu, setelah Komisi XI DPR RI Rabu (25/9/2019) sore melakukan voting untuk menentukan lima anggota BPK periode 2019-2024.
Voting ini dimulai sejak pukul 15.00 WIB di ruang rapat Komisi XI DPR RI. Hasilnya, untuk lima peringkat teratas Pius Lustrilanang (43 suara), Hendra Susanto (41 suara), Daniel Lumban Tobing (41 suara), Achsanul Qosasi (31 suara), Harry Azhar Aziz (29 suara), dan Tjatur Sapta Edi serta Danang Suwarna masing-masing mendapat 24 suara.
Sementara untuk Syarkawi Rauf sendiri hanya meraih 10 suara.
Tahap pemilihan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno. Tahap ini diawali dengan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan hari ini, Rabu (24/9/2019) sejak pukul 10.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI Juliari P. Batubara yang memimpin fit and proper test anggota BPK siang ini mengatakan, lima calon anggota yang dipilih itu memiliki kriteria khusus dan memahami tugas dari BPK. Nantinya lima calon ini, akan dibawa ke rapat paripurna.
“Lima calon anggota itu besok akan dibawa ke rapat paripurna,” kata Juliari di Gedung DPR RI.
Hanya Raih 10 Suara, Syarkawi Rauf Gagal Terpilih Jadi Anggota BPK RI


Comment