Polres Bulukumba Gagalkan Peredaran Sabu Rp400 Juta, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

polres-bulukumba

Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba di Mapolres Bulukumba. (Foto: Ist/ Humas)

BULUKUMBA, BERITA.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total nilai mencapai Rp400 juta.

Penangkapan ini melibatkan seorang pelaku berinisial RL, warga Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujungbulu, Bulukumba, yang diamankan bersama barang bukti sabu seberat 282 gram.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, dalam keterangan persnya pada Selasa, 14 Januari 2025, mengungkapkan bahwa RL adalah seorang residivis narkoba yang telah ditangkap untuk ketiga kalinya.

Syamsuddin menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku RL hanya berkomunikasi dengan para penerima barang melalui telepon dan tidak bertemu langsung.

“Penangkapan ini berawal saat kami mengamankan pelaku RT dan RL yang kedapatan sedang mengonsumsi narkotika,” ujar Syamsuddin.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, RL yang diketahui sebagai residivis, akhirnya menjadi fokus pengembangan oleh tim Satres Narkoba.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah besar narkotika yang disembunyikan di bawah batu karang di kawasan Pantai Merpati, Bulukumba.

Barang bukti sabu ditemukan dalam kemasan sachet dan disimpan dalam enam tempat terpisah.

Baca Juga :  Samsat Bulukumba Luncurkan Gerai Pajak Cepat, Warga Tak Lagi Antri Panjang

Selain RL, polisi juga mengamankan RT yang terlibat dalam kasus ini. Namun, RT langsung direhabilitasi karena hanya berperan sebagai pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Polres Bulukumba kini terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini dan telah mengidentifikasi tiga orang yang kini terdaftar sebagai buronan.

Ketiga orang tersebut diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Akibat perbuatannya, pelaku RL terancam dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.

Bahkan, ia bisa dijatuhi hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 KUHP yang mengatur mengenai peredaran narkotika.

Pihak Polres Bulukumba berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba di wilayah tersebut.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (*)

Comment