KPK Surati Komisi III DPR RI Terkait Rekam Jejak 2 Capim KPK

Gedung Merah Putih KPK. (Junaiddin/BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Komisi III DPR bagian Hukum terkait capim KPK Firli Bahuri. Surat tersebut berisi rekam jejak capim Firli yang dinyatakan KPK melanggar kode etik berat sewaktu menjabat Deputi Penindakan KPK.

“Pimpinan KPK mengirim surat ke DPR terkait dua orang yang melanggar kode etik, satu Firli yang dianggap bermasalah satu jaksa Johanis Tanak,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Desmond menyebut keterangan mengenai rekam jejak capim KPK bukan hal baru. Namun dia mempertanyakan surat terkait capim KPK yang dikirim saat fit and proper test capim KPK digelar di Komisi III.

“Agak aneh seorang pimpinan KPK hari ini melakukan penyerangan di detik-detik terakhir. Ini luar biasa sekali sudah bukan sesuatu yang lumrah. Ini kenapa tidak sejak awal di pansel. Ada ketakutan luar biasa, ada penolakan luar biasa. Ini kan aneh,” tutur Desmond.

Baca Juga :  Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pengedar Sabu 1 Kg di Gowa, Dua Pelaku Langsung Diciduk Polisi

Sementara soal rekam jejak capim KPK Johanis Tanak, Desmond tak menjelaskan gamblang. “Ya mirip ada masalah di Sulteng dan macam-macam,” katanya.

KPK menyatakan Irjen Firli Bahuri, yang merupakan mantan Deputi Penindakan, melakukan pelanggaran kode etik berat. Penasihat KPK Tsani Annafari membeberkan rangkaian pertemuan yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Tsani awalnya menjelaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan setelah ada pengaduan masyarakat pada 18 September 2018. Dalam pemeriksaan, ditemukan fakta kalau Firli melakukan sejumlah pertemuan, termasuk dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

“Terdapat sejumlah temuan. Diduga Saudara F sebagai Deputi Penindakan KPK melakukan sejumlah pertemuan, yang pertama dua kali pertemuan dengan Gubernur NTB dengan rincian sebagai yaitu pada 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT NMT 2009-2016,” jelasTsani di gedung KPK, Rabu (11/9).

Kemudian pada 13 Mei 2018, TGB dan Firli kembali bertemu dalam acara Farewell and Welcome Game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti. TGB dan Firli juga terlihat berbicara dalam pertemuan tersebut. (JAB)

Comment