Tangani Piutang Pajak Hotel Ratusan Juta, Pemkab Pinrang Koordinasi KPK

Wabup Pinrang, Alimin.

BERITA.NEWS, Pinrang – Piutang pajak hotel di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kian membengkak. Mengendap. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Pada Desember 2018 saja, totalnya sudah mencapai Rp124 juta lebih. Piutang ini terhitung sejak 2016 lalu. Belum termasuk pada 2019 ini.

Sekda Pinrang, Islamuddin mengaku, sudah berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas hal ini guna mencari solusi atas piutang tersebut.

“Sudah ada alat yang kita pasang pada semua hotel di Pinrang. Melalui alat ini pihak hotel bisa langsung bayar pajak. Tinggal klik,” ujarnya, Selasa (10/9/2019).

Islamuddin menegaskan, alat ini harus dijalankan pihak hotel. Bila tidak, KPK akan turun dan menindaknya.

“Jadi alat ini dipantau langsung oleh KPK yah. Jadi nantinya jelas. Siapa yang bayar, siapa hotel yang tidak membayar,” tambahnya.

Islamuddin juga mengakui, sejauh ini total piutang hotel kepada Pemkab sebanyak Rp124 juta. Ini belum termasuk pada semua hotel di Pinrang. Baru Hotel Purnama dan The M Hotel.

Bila data ini dicocokkan dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel 2018, nilainya tak jauh berbeda.

Wabup Pinrang, Alimin mengatakan, hasil laporan ini tentunya menjadi bahan kajian Pemkab Pinrang. Kedepannya harus dikawal lagi agar pendapatan asli daerah (PAD) Pinrang bisa lebih baik.

“Laporan BPK terkait hal ini, juga sudah dilaporkan kepada pak bupati,” akunya. (dod)

Comment