BERITA.NEWS, Bulukumba – Perlawanan terhadap pemberantasan korupsi masih kuat bercokol di DPR RI. Kamis 5 September 2019 lalu, DPR telah menyepakati Revisi RUU KPK yang seluruh pasal-pasal perubahannya melemahkan posisi KPK.
Dan tentu ini juga melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kekuatan itu ternyata tidak pernah hilang, bahkan sekarang kekuatan itu memanfaatkan kelompok-kelompok masyarakat.
“Tiada kata lain, Ayo kita lawan. Ayo kita tunjukkah bahwa kita cinta negeri ini. Kita ingin negeri ini selamat dari kehancuran. Kita ingin koruptor habis dan negeri ini bersih dari korupsi,”ucap Muhammad Jafar, Direktur Kopel Bulukumba, Minggu (8/09/2019).

Penolakan terhadap upaya pelemahan KPK harus dilawan secara bersama-sama.
“Saya mengajak seluruh kawan-kawan kelompok masyarakat sipil dan seluruh masyarakat Indonesia untuk kita aksi menunjukkan penolakan terhadap Revisi RUU KPK ini, apapun kekuatan yang kita miliki. Turun ke jalan, buat petisi, kampanye publik dan apapun bentuknya. Tunjukkan!!,” tegas Jafar.
Saat ini, DPR yang menjadi tersangka korupsi sdh mencapai 23 orang dan 145 anggota DPRD yang terlibat kasus korupsi selain itu, terdapat ratusan pejabat pemerintah.
“Ada keresahan dan nafsu yang tiada henti pada anggota DPR dan para pejabat publik. Sekarang gerakan mereka sistematis lewat perubahan RUU KPK. Bila tidak dilawan kekuatan pemberantasan korupsi akan semakin lemah dan semakin lemah,” tambah Jafar.
- IL


Comment