Dua Pelaku Penganiayaan Guru di Gowa Digelandang Polisi

Press Conference pelaku penganiayaan terhadap guru SD di Kabupaten Gowa. (BERITA.NEWS/ACP).

Press Conference pelaku penganiayaan terhadap guru SD di Kabupaten Gowa. (BERITA.NEWS/ACP).

BERITA.NEWS, Gowa – Pasca viralnya video penganiayaan yang dilakukan oleh dua remaja kepada seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri Pa’bangiang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Rabu 4 September 2019 kemarin, kedu apelaku dalam video tersebut berhasil diamankan Polres Gowa.

Kedua pelaku yakni NV (20) dan APR (17) ini belakangan diketahui merupakan kakak beradik.

Dalam Press Conferencenya, Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan,
Penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku berawal dari memuncaknya emosi pasca menerima informasi bahwa adik mereka mengalami pertengkaran sesama murid di dalam kelas.

“Kami sayangkan karena  saat mendengar pertengkaran antar murid yang melibatkan adiknya tersebut direspon secara tidak etis oleh kedua pelaku bersama seorang perempuan lainnya, dengan mendatangi sekolah dan masuk ke dalam kelas, menjewer murid yang menjadi lawan adik pelaku dan membawanya ke ruang guru, sehingga menimbulkan keributan baik dalam ruang guru hingga ruang kelas,” jelas  AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa. Kamis (5/9/2019).

Baca Juga :  Polres Kepulauan Selayar Beri Alasan Soal Tak Menahan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Pihak kepolisian bahkan sangat menyayangkan kejadian ini karena terjadi didalam kelas dan disaksikan oleh siswa-siswi yang tidak sepatutnya diperlihatkan.

“Kejadian ini sangat disayangkan, karena terjadi di hadapan murid di dalam kelas. Apapun alasannya, hal ini tidak sepatutnya terjadi, karena ada etika yang harus dijaga sehingga tidak memberikan efek psikologis terhadap anak-anak yang berada di dalam kelas tersebut,” tutur Kapolres Gowa.

Dalam kejadian ini, penyidik Polres Gowa menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, diantaranya satu lembar kaos hitam, satu lembar baju kaos abu abu, dan dua lembar celana jeans.

Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.

  • ACP

Comment