Monopoli Proyek, Tiga Perusahaan Ini dapat Sanksi

Sidang Putusan Perkara KPPU.(BERITA.NEWS/KH).

Sidang Putusan Perkara KPPU.(BERITA.NEWS/KH).

BERITA.NEWS, Makassar – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI bongkar persekongkolan tiga perusahaan menangkan lelang tender pembangunan Rumah Sakit (RS) pada satuan Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Persekongkolan tersebut terjadi pada pos anggaran APBD tahun 2017. Tiga perusahaan itu diduga telah melanggar pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 dalam larangan monopoli dan praktek persaingan usaha tidak sehat.

Ketua Majelis KPPU Chandra Setiawan menyebut perkara tersebut berawal dari inisiatif dan ditindaklanjuti ketahap penyelidikan mengenai pelanggaran yang dilakukan tiga perusahaan dan Pokja V bagian layanan pengadaan barang jasa sekretariat kota Makassar.

“Kami sudah sampaikan terbukti terlapor berasalah persekongkolan. Ada sanksi berupa denda dan pelapor satu sanksi dua tahun tidak boleh ikuti tender baik dari APBD dan APBN tentu mereka 3 perusahaan tidak boleh berbarengan peserta tender,” ucapnya.

Tiga perusahaan tersebut, yakni PT Haka Utama sebagai terlapor satu, PT Seven Brother Multisarana sebagai terlapor dua, PT Restu Agung Perkasa sebagai terlapor tiga dan Pokja V bagian layanan pengadaan barang jasa sekretariat kota Makassar terlapor empat.

“Persekongkolan horizontal tiga perusahaan yaitu, tentang kesamaan harga satuan pekerjaan mekanikal, elektrikal dan harga satuan pekerjaan struktur, kesamaan dokumen metode pelaksanaan, kesamaan copypaste dokumen, harga penawaran,” paparnya.

“Mereka tidak boleh bersama-sama Pelapor satu, dua ikuti tender pengadaan RS di Makassar. Pelapor 3 koperatif dan bersedia sampaikan jelas yang terjadi
Terbukti dia tida tahu perusahaan dipinjam ikuti pengadaan. Tapi tidak boleh ikuti tender bersama RS tidak boleh pinjam PT ke pihak manapun,” ungkapnya.

  • KH

Comment