BERITA.NEWS, Gowa -Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa resmi kompak menggulirkan penggunaan hak angket. Sedikitnya 40 anggota DPRD Gowa disebut telah membubuhkan tanda tangan dukungan.
Langkah politik tersebut dipastikan akan berlanjut ke rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 13.00 WITA.

Wakil Ketua DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Hasrul Rajab, membenarkan agenda paripurna penggunaan hak angket tersebut.
“7 fraksi kompak jadi pengusul hak angket, 40 anggota DPRD bertanda tangan,” ujar Hasrul saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/5/2026).
“Fix, paripurna penggunaan hak angket dijadwalkan hari Senin tanggal 25 jam 13.00,” sambungnya.
Adapun tujuh fraksi pengusul hak angket masing-masing Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gabungan.
Hasrul menjelaskan, munculnya dorongan penggunaan hak angket tidak terlepas dari fungsi pengawasan DPRD terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, DPRD juga memperhatikan berbagai aspirasi publik serta hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya telah dilaksanakan dan menghasilkan sejumlah rekomendasi kelembagaan.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses harus tetap berjalan sesuai koridor hukum dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Hak Angket sendiri merupakan hak konstitusional DPRD yang memang disediakan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa langkah tersebut semata-mata persoalan politik. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah.
“Seluruh proses yang berjalan di DPRD akan dilakukan secara terbuka, hati-hati, dan sesuai aturan,” tegas Hasrul.
Jika nantinya disetujui dalam rapat paripurna, DPRD Gowa selanjutnya akan membentuk Panitia Angket untuk menjalankan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Kadir
![]()





























