Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Selayar

Warga Selayar Wajib Tahu! Tanpa SIM dan STNK Aktif, Santunan Kecelakaan Bisa Hangus

badge-check

					Kasat Lantas Polres Selayar, AKP H. Muhammad Idris Pimpin apel pagi. [Foto: Ist] Perbesar

Kasat Lantas Polres Selayar, AKP H. Muhammad Idris Pimpin apel pagi. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Selayar — Kabar penting bagi seluruh pengendara di Kepulauan Selayar. Jika selama ini banyak yang menganggap santunan kecelakaan lalu lintas bisa didapatkan begitu saja, kini hal itu tidak lagi berlaku sembarangan.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar, AKP H. Muhammad Idris, menegaskan bahwa ke depan hanya pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) aktif yang akan diusulkan menerima santunan kecelakaan.

Penegasan ini disampaikan saat ia memimpin apel pagi di hadapan personel Polres Kepulauan Selayar, Kamis (09/04/2026), sekaligus menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara.

“Namun, ke depan hanya yang memiliki SIM dan STNK aktif yang akan diusulkan untuk menerima santunan. Ini penting agar semua memahami bahwa selain memiliki hak, ada kewajiban yang harus dipenuhi,” tegas AKP H. Muhammad Idris.

Ia menjelaskan, santunan dari PT Jasa Raharja memang merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka berat maupun meninggal dunia. Namun, proses pengajuan santunan tetap harus melalui verifikasi yang ketat, termasuk kelengkapan administrasi pengendara.

Selama ini, santunan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yang mengatur perlindungan dasar bagi pengguna jalan dan penumpang angkutan umum. Besaran santunan pun telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meski demikian, kepatuhan terhadap aturan seperti kepemilikan SIM dan keaktifan STNK kini menjadi faktor penting dalam proses pengajuan klaim. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Tak hanya itu, AKP H. Muhammad Idris juga menginstruksikan seluruh personelnya untuk aktif menyampaikan edukasi ini kepada masyarakat, baik di lingkungan keluarga maupun saat bertugas di lapangan.

Ia berharap, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan berkendara, angka kecelakaan di wilayah Kepulauan Selayar dapat ditekan, sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

 

Penulis: Syarif

Comments

Baca Lainnya

Jaga Stabilitas Politik, Polres Selayar Intensifkan Silaturahmi ke Parpol

3 April 2026 - 12:31 WITA

partai politik

Polsek Bontomanai Dukung Ketahanan Pangan di Selayar, Panen Raya Jagung BUMDes Jambuia Capai 91 Ton

26 Maret 2026 - 20:07 WITA

panen

Pengorbanan di Balik Seragam: Briptu Muhlis Personel Polres Selayar Terluka Saat Selamatkan Warga

25 Maret 2026 - 21:57 WITA

polisi

Tak Kebagian Tiket? 110 Pemudik Warga Selayar Justru Pulang Gratis Naik Kapal Perang

19 Maret 2026 - 22:09 WITA

mudik

Pantau Pos Terpadu dan Pamatata, Kapolres Selayar Tekankan Layanan Humanis bagi Pemudik

18 Maret 2026 - 02:50 WITA

pos-terpadu
Trending di Selayar