BERITA.NEWS, Selayar — Kabar penting bagi seluruh pengendara di Kepulauan Selayar. Jika selama ini banyak yang menganggap santunan kecelakaan lalu lintas bisa didapatkan begitu saja, kini hal itu tidak lagi berlaku sembarangan.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar, AKP H. Muhammad Idris, menegaskan bahwa ke depan hanya pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) aktif yang akan diusulkan menerima santunan kecelakaan.

Penegasan ini disampaikan saat ia memimpin apel pagi di hadapan personel Polres Kepulauan Selayar, Kamis (09/04/2026), sekaligus menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara.
“Namun, ke depan hanya yang memiliki SIM dan STNK aktif yang akan diusulkan untuk menerima santunan. Ini penting agar semua memahami bahwa selain memiliki hak, ada kewajiban yang harus dipenuhi,” tegas AKP H. Muhammad Idris.
Ia menjelaskan, santunan dari PT Jasa Raharja memang merupakan hak korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka berat maupun meninggal dunia. Namun, proses pengajuan santunan tetap harus melalui verifikasi yang ketat, termasuk kelengkapan administrasi pengendara.
Selama ini, santunan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 yang mengatur perlindungan dasar bagi pengguna jalan dan penumpang angkutan umum. Besaran santunan pun telah ditetapkan oleh pemerintah.
Meski demikian, kepatuhan terhadap aturan seperti kepemilikan SIM dan keaktifan STNK kini menjadi faktor penting dalam proses pengajuan klaim. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Tak hanya itu, AKP H. Muhammad Idris juga menginstruksikan seluruh personelnya untuk aktif menyampaikan edukasi ini kepada masyarakat, baik di lingkungan keluarga maupun saat bertugas di lapangan.
Ia berharap, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan berkendara, angka kecelakaan di wilayah Kepulauan Selayar dapat ditekan, sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Syarif





























