Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

Ketua MA Resmi Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK

badge-check

					Ketua MA Resmi Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Perbesar

BERITA.NEWS,Jakarta- Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Pelantikan ini sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Lima ADK OJK yang mengucapkan sumpah jabatannya tersebut merupakan pejabat yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.

Sementara dua ADK lainnya adalah Ex-officio dari Kemenkeu dan Bank Indonesia.

Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengucapkan sumpah
jabatannya adalah sebagai berikut:

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026- 2032;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner periode o2026-2031;
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan
Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026-2031;
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha
Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026-2032;
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026-2031;
6. Juda Agung sebagai ADK Ex-officio dari Kemenkeu;
7. Thomas A.M Jiwandono sebagai ADK Ex-officio dari Bank Indonesia.

Para Anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat oleh Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(PPSK).

Comments

Baca Lainnya

Bagaimana Mekari Jurnal Mendorong Digitalisasi Sistem Keuangan Hingga 100%

25 Maret 2026 - 01:42 WITA

Bagaimana Mekari Jurnal Mendorong Digitalisasi Sistem Keuangan

Jelang Lebaran, Harga Bumbu Dapur di Bulukumba Melejit! Ini Daftar Terbarunya

18 Maret 2026 - 19:03 WITA

harga cabai

BRI Sinjai Bikin Kejutan Jelang Idulfitri! 1.500 KK Dapat Sembako Gratis

16 Maret 2026 - 18:54 WITA

sembako

OJK: Transaksi Saham di Sulsel Melejit Sepanjang 2025 Capai Rp 42,87 Triliun

10 Maret 2026 - 05:53 WITA

KPPU Akan Periksa Operator Seluler Jepang NTT Docomo Usai Akuisisi Saham Intage

5 Maret 2026 - 08:22 WITA

Trending di Ekobis