BERITA.NEWS, Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (19/3/2026).
Dari jumlah tersebut, dua WBP masing-masing menerima remisi selama 1 bulan 15 hari, sementara dua lainnya memperoleh remisi selama 1 bulan.

Penyerahan remisi dilaksanakan di Tribun Lapas Parepare. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Muh. Basir, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Parepare, Marten.
Kepala Lapas Parepare, Marten, dalam arahannya menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik,” ujar Marten.
Salah satu WBP penerima remisi berinisial A.A mengaku bersyukur atas pengurangan masa hukuman yang diterimanya.
Ia menyebut remisi tersebut menjadi dorongan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi yang diberikan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Melalui pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi ini, Lapas Parepare terus mendorong pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat.




























