BERITA.NEWS, Sinjai – Kasus pengrusakan mobil yang menyeret seorang anggota DPRD aktif di Kabupaten Sinjai akhirnya resmi berakhir.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan 10 hari penjara kepada Sufriadi alias Yura Bin Angkong dan Kamrianto Bin Kamaruddin dalam perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Anthonie Spilkam Mona selaku Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sinjai.
Dalam amar putusan, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara melawan hukum merusak barang yang seluruhnya milik orang lain” sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.
Sejumlah barang bukti dinyatakan dimusnahkan, sementara kendaraan dan dokumen kepemilikan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai penetapan hakim.
Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 secara bersama-sama.
Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Anthonie Spilkam Mona menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan telah melalui pertimbangan hukum yang matang.
“Majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, serta pertimbangan yuridis yang objektif. Putusan ini bukan melihat status atau jabatan terdakwa, tetapi murni berdasarkan pembuktian di persidangan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan hal yang lumrah dalam proses peradilan.
“Majelis memiliki kewenangan independen dalam menilai seluruh aspek perkara, termasuk hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa,” ujarnya.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima amar putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
Dengan demikian, perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat Sinjai karena melibatkan legislator aktif tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.

Comment