Developer Pesona Adnin Maros di Penjara, 156 User Desak Perusahaan Kembalikan Uang

Ahmad Jaelani Developer Perumahan Pesona Adnin Maros kini mendekam di tahanan Polres Maros (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Kasus penipuan perumahan pesona adnin di Kabupaten Maros kembali memanas setelah terjadi diskusi antara perwakilan korban Yasjudan Andika (YA) dan Ahmad Jaelani (AJ) di ruang tahanan Polres Maros. Selasa, (24/2/2026).

Sebelumnya, sejak Tahun 2024 dikabarkan ada user mencapai 156 orang diduga tertipu dalam pembelian perumahan Pesona Adnin di Jalan Poros Kariango Tenrigangkae Mandai,Kabupaten Maros.

Nihilnya sudah hampir dua tahun berlalu tidak ada kejelasan baik dari segi progres pembangunan perumahan tersebut.

Salah sat user Andi Rachmadhani (AR) mengaku sudah tidak mengharapkan lagi perumahan itu tetapi meminta uangnya Rp 75 juta dikembalikan.

“Saya sudah tidak mau lagi mengharap atau di iming imingi perumahan itu akan jadi, karna buktinya sudah hampir dua tahun ini tidak ada pembangunan, sedangkan pihak marketing nya di tahun lalu mengirimkan saya video video timbunan yang sedang dalam progres, ternyata semua itu bohong,” ungkapnya AR dengan nada kecewa.

AR menegaskan untuk tidak mengharapkan rumah atau janji – janji lagi dari pihak PT. Cahaya Daeng Abadi, melainkan mendapatkan kembali uangnya.

Di sisi lain, keluarga AR yakni Yasjudan Andika (YA) selaku putra Maros merasa geram dengan keadaan tersebut, lantaran hanya terus diberikan janji palsu oleh developer.

Ia pun berkesempatan mendatangi langsung Ahmad Jaelani selaku Direktur PT. Cahaya Daeng Abadi yang kini mendekam di Polres Maros. Meminta kejelasan pengembalian dana sejak Oktober 2024 dijanjikan.

“Kapan itikad baiknya untuk kembalikan dananya ini kakakku ?” tanya YA kepada AJ yang dibalik jeruji Polres Maros.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmad Jaelani berdalih masih berupaya mencari jalan keluar. Ia mengatakan bahwa saat ini perusahaannya sedang mencarikan solusi dan meminta waktu lagi pengembalian dana.

Baca Juga :  Influencer Saham BVN Dijatuhi Sanksi Rp 5,35 M, Manipulasi Harga Pasar Modal

“Ini sementara kami carikan solusinya, karena ada saya tunggu,” jawab Ahmad Jaelani.

YA kemudian menegaskan bahwa dana tersebut telah dipegang pihak developer sejak 2024. Ia mempertanyakan lamanya waktu tunggu yang sudah hampir dua tahun.

“Ini kan dari 2024 sudah ki pegang 75 juta, masa dua tahun kami menunggu sampai 2026?” ujarnya dengan nada tinggi.

Menurut YA, waktu yang diberikan sudah terlalu lama dan tidak ada kepastian yang jelas dari pihak pengembang, hanya janji – janji yang tidak jelas.

Dirinya menyebut keluarga korban merasa dirugikan karena uang tersebut telah digunakan sementara hak pembeli tidak dipenuhi.

Dalam percakapan itu, Yasjudan memberikan ultimatum tegas agar ad etikad baik dalam waktu 1×24 jam mengembalikan uang keluarganya tersebut.

“Ini cukup lamami, sekarang saya menunggu 1×24 jam, kalau memang dananya kakak tidak dikembalikan, saya bikin malu di luar dan di dalam,” tegasnya YA.

Ahmad Jaelani kembali meminta waktu dan berjanji akan memberikan kabar dalam waktu dekat. Ia mengatakan akan menghubungi pihak korban secepatnya untuk menyampaikan perkembangan.

“Saya kabari Ki besok, saya kabari ki secepatnya,” ucapnya Ahmad Jaelani.

belum ada kepastian resmi terkait jadwal pengembalian dana kepada korban. Para korban berharap ada langkah konkret dari pihak developer.

Sementara, Polres Maros diminta segera menindaklanjuti dn melakukan pengembangan pelaku selain Ahmad Jaelani dugaan penipuan PT. Cahaya Daeng Abadi tersebut guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Comment