Kuasa Hukum Enal Klarifikasi Tudingan Dugaan Narkotika, Tegaskan Harus Berdasar Bukti

kuasa hukum

Kuasa hukum Saudara Enal, Nur Alamsyah S. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Makassar — Kuasa hukum Enal, Nur Alamsyah S, memberikan klarifikasi atas pernyataan seorang aktivis beserta lembaganya yang sebelumnya menyebut nama kliennya dalam konteks dugaan perkara narkotika.

Pihaknya menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus disampaikan berdasarkan bukti yang sah dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Nur Alamsyah, penyebutan identitas seseorang dalam dugaan tindak pidana bukan persoalan sederhana, karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap reputasi dan kehormatan pribadi.

“Ini bukan tudingan biasa. Ketika nama seseorang disebut dalam dugaan tindak pidana tanpa bukti hukum, maka itu sudah masuk ranah konsekuensi hukum. Negara kita negara hukum, bukan negara opini,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses resmi oleh aparat penegak hukum.

Pernyataan yang berkembang di ruang publik, menurutnya, tidak boleh mengarah pada kesimpulan seolah-olah suatu tuduhan telah menjadi fakta sebelum ada putusan atau pembuktian hukum.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Kecamatan Wajo, Munafri Ingatkan Ketertiban dan Bahaya Konvoi Sahur

Nur Alamsyah juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara, namun tetap memiliki batas dan tanggung jawab hukum.

“Kritik tentu sah dalam negara demokrasi. Namun ketika sudah menyebut identitas seseorang dalam konteks dugaan tindak pidana, maka harus disertai dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan, apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka kliennya memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna memulihkan nama baiknya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum dan bersikap terbuka.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan siap kooperatif apabila ada permintaan klarifikasi dari aparat penegak hukum. Prinsipnya, pembuktian dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan melalui opini publik,” tambahnya.

Comment