Geger! 41 Obat Herbal Tercemar Bahan Kimia Berbahaya, Disdag Parepare Siap Turun Sidak Bareng BPOM

obat

Ilustrasi Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat. (Foto: Ist/ AI)

BERITA.NEWS, Parepare — Warga Parepare patut waspada! Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis temuan mengejutkan di penghujung tahun 2025.

Sebanyak 41 obat berbahan alam (OBA) terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya dan dinyatakan ilegal.

Menindaklanjuti siaran pers BPOM nomor HM.01.1.02.26.10 tersebut, Dinas Perdagangan Kota Parepare bersama Balai Besar POM (BBPOM) Makassar dan Dinas Kesehatan bersiap melakukan pengawasan terpadu dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Andi Wisnah, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Rencananya kami akan melakukan pengawasan secara terpadu bersama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan,” ujar Andi Wisnah saat dihubungi BERITA.NEWS, Kamis (12/02/2026).

Meski begitu, jadwal pasti pelaksanaan sidak masih menunggu koordinasi dari BBPOM Makassar.

“Untuk kapan kami turun, masih menunggu jadwal dari BPOM Makassar. Tapi dalam waktu dekat,” tegasnya.

Ribuan Sampel Diuji, Ratusan Produk Terbukti Mengandung BKO

Temuan 41 produk tersebut bukan hasil pemeriksaan biasa. BPOM melakukan pengawasan intensif selama dua bulan terakhir, termasuk penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan distribusi.

Total 2.923 sampel obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan telah diuji di seluruh Indonesia.

Rinciannya:

  • November 2025: 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel
  • Desember 2025: 9 produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel

Hasilnya mengejutkan. Seluruh produk yang terbukti mengandung BKO dinyatakan ilegal.

Sebagian besar bahkan:

  • Tidak memiliki izin edar (TIE)
  • Mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif

Artinya, produk-produk ini bukan sekadar melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Ancaman Serius bagi Kesehatan dan Ekonomi

BPOM menegaskan, keberadaan obat herbal yang dicampur bahan kimia obat tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping serius.

Selain membahayakan konsumen, praktik ini juga merusak iklim usaha yang sehat dan melemahkan perlindungan konsumen.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan. Dari jumlah tersebut, 206 produk terbukti mengandung BKO.

Angka ini menunjukkan bahwa peredaran produk ilegal masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.

Dengan rencana pengawasan terpadu di Parepare dalam waktu dekat, publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan produk berbahaya tersebut tidak beredar di pasaran.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati, selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum membeli obat herbal, dan tidak tergiur klaim instan yang menjanjikan khasiat berlebihan.

Comment