BERITA.NEWS, Sinjai — Kabar mengejutkan datang bagi ribuan warga Kabupaten Sinjai. Sebanyak 8.537 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) resmi dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang menjadi dasar penyesuaian data kepesertaan berdasarkan hasil pemutakhiran terbaru dari Kementerian Sosial.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sinjai, Aswin Agustiansyah, membenarkan hal tersebut saat ditemui di Kantornya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (12/2/2026).
“Pada prinsipnya ini bukan sekadar penonaktifan, melainkan penyesuaian berdasarkan hasil pemeringkatan kesejahteraan,” jelas Aswin.
Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan masuk dalam kategori desil 6 sampai 10, yang berarti berdasarkan hasil pemeringkatan dinilai sudah tergolong masyarakat mampu.
“Peserta yang dinonaktifkan dinilai sudah berada pada desil 6 sampai 10 atau kategori masyarakat mampu,” tambahnya.
Masih Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Syaratnya
Meski telah dinonaktifkan, pemerintah tidak serta-merta menutup akses bagi warga yang merasa masih layak menerima bantuan iuran.
Aswin menegaskan, peserta yang statusnya nonaktif namun masih membutuhkan layanan kesehatan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui Dinas Sosial Kabupaten Sinjai.
Nantinya, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data secara langsung di lapangan.
“Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, maka status kepesertaan PBI JK akan diaktifkan kembali,” ujarnya.
Namun bagi peserta yang berdasarkan hasil verifikasi memang tergolong mampu, diharapkan dapat beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran secara pribadi.
“Harapannya mereka bisa mandiri dengan membayar iuran secara mandiri,” tegasnya.
Warga Minta Pendataan Objektif dan Transparan
Di sisi lain, kebijakan ini turut mendapat perhatian dari masyarakat. Salah seorang warga Kecamatan Bulupoddo, Wahyudi, berharap proses verifikasi dan validasi benar-benar dilakukan secara objektif dan transparan.
“Kita berharap kepada pemerintah agar yang masuk PBI pusat memang benar-benar masyarakat yang tidak mampu,” katanya.
Ia menekankan pentingnya ketepatan sasaran agar bantuan iuran kesehatan benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan.
“Bantuan pemerintah harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar layak menerima sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Wahyudi juga mengingatkan agar proses penentuan penerima bantuan tidak didasarkan pada kedekatan atau hubungan tertentu.
“Proses verifikasi tidak boleh berdasarkan kedekatan emosional atau hubungan tertentu. Harus murni berdasarkan fakta di lapangan,” tegasnya.
Dengan dinonaktifkannya ribuan peserta ini, masyarakat diimbau segera mengecek status kepesertaan masing-masing dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial apabila merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Comment