BERITA.NEWS, Sinjai — Belum ditetapkannya keputusan resmi pemberhentian sementara terhadap anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto, meski telah berstatus terdakwa, menjadi perhatian publik.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai hingga kini belum mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara.
Sementara itu, Kamrianto diketahui telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sinjai pada Kamis, 5 Februari 2025, dalam perkara dugaan pembakaran mobil.
Dengan dimulainya proses persidangan tersebut, status hukum yang bersangkutan tercatat sebagai terdakwa.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sinjai, Ambo Tuwo, membenarkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota DPRD yang telah berstatus terdakwa dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara.
“Berdasarkan regulasi, ketika sudah berstatus terdakwa, maka dimungkinkan untuk dilakukan pemberhentian sementara,” ujar Ambo Tuwo saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Meski demikian, hingga saat ini BK DPRD Sinjai belum menetapkan keputusan pemberhentian sementara secara resmi.
Ambo Tuwo menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan administrasi berupa surat resmi terkait status terdakwa dari pengadilan.
“Kami masih menunggu surat resmi status terdakwanya dari Pengadilan Negeri. Namun, saat ini yang bersangkutan sudah dinyatakan nonaktif, beberapa tunjangan telah dihentikan. Selanjutnya kami menunggu proses hukum berjalan,” jelasnya.
Terkait dasar hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, mengatur bahwa anggota DPRD dapat diberhentikan sementara apabila berstatus terdakwa, khususnya dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, atau apabila yang bersangkutan menjalani penahanan.
Pemberhentian sementara tersebut dapat diberlakukan selama proses hukum berlangsung dan tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
BK DPRD Sinjai menyatakan bahwa proses internal masih berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada.
Terkait administrasi surat menyurat, Ambo Tuwo menegaskan hal tersebut bukan merupakan kewenangan BK untuk meminta langsung.
“Kalau soal surat, itu bukan kewenangan kami di BK untuk memintanya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Sinjai, Arifuddin Cake, turut memberikan pernyataan terkait perkara hukum yang menjerat kadernya.
Ia menyampaikan sikap partai yang menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait persoalan yang melibatkan anggota Fraksi PAN, kami dari DPD PAN Sinjai tentu menyayangkan adanya perkara tersebut. Namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan bahwa partainya menghormati jalannya persidangan dan asas praduga tak bersalah.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasilnya sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Diketahui, Kamrianto menjalani proses persidangan bersama terdakwa lain, Supriadi alias Ura. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait langkah Badan Kehormatan DPRD Sinjai dalam menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Comment