BERITA.NEWS,Makassar- Ahli Waris Batjo Bin Djumaleng terus melakukan upaya perlawanan atas sengketa lahan yang saat ini dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo.
Puluhan Ahli Waris mendatangi Lahan yang berada di depan Mall NIPA menuntut agar pembangunan yang tengah berlangsung untuk dihentikan, mengingat proses hukum yang masih berlanjut di pengadilan.
Para ahli waris yang didominasi Ibu-ibu rumah tangga itu datang membawa spanduk dan memasan papan bicara terkait status lahan 6.600 m² tersebut.
Salah satu Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Makassar Zulkarnaen, S.H terlihat hadir langsung ke lokasi melihat batas-batas lahan yang diklaim oleh kedua pihak, sebelum memasuki jadwal persidangan.
Didepan Kuasa Hukum Ahli Waris dan Tim Biro Hukum Pemprov Sulsel, Zulkarnaen bersama-sama melihat dan mempertegas batas-batas lahan tersebut. Ia juga menyepakati jadwal persidangan untuk kedua pihak yakni Ahli Waris sebagai penggugat dan Pemprov Sulsel tergugat.
Meski begitu, tuntunan para Ahli Waris lewat Kuasa Hukumnya mengaku kecewa dengan sikap Pemprov Sulsel yang terus melakukan pembangunan sedangkan proses hukum masih terus berjalan.
Ia menilai mestinya pembangunan yang saat ini berjalan bisa dihentikan sementara hingga sengketa hukum tuntas.
“Termasuk tidak melakukan aktivitas dilahan sengketa artinya ini tidak menghargai proses hukum di objek sengketa. Kami harap semua pihak mampu menghargai proses,” kata Gunung Sumanto salah satu Kuasa Hukum Ahli Waris yang mendampingi.
Para Ahli waris mengklaim sebagai pemenang sengketa lahan yang dikuasai Pemprov Sulsel, sesuai putusan MA nomor 902 Pk/pdt/2021 per 13 Desember 2021 Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 273/pdt/2020/PT.Mksr per 29 September 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negara Makassar Nomor 427/Pdt.G/2019/PN.Mksr per 14 Desember 2020.
Penetapan Aanmaning Ketua PN Makassar No. 01 Eks/2021/PN.Mks Jo. No.
427/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 15 April 2021 Jo.
Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Makassar No. 01 EKS/2021/PN.Mks. Jo. No. 427/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 11 Juni 2025 Jo. Surat Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata No. 3678/PAN.PN.W22.U1/HK.2.3/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.
Penetapan Konstatering No. 01 EKS/Konstatering/2021/PN.Mks Jo. No. 427/Pdt.G/2019/PN.Mks Jo. No. 273/PDT/2020/PT.Mks Jo. Nomor 902 PK/PDT/2021 tertanggal 10 September 2025 Jo. Berita Acara Konstatering Eksekusi No. 01 EKS/Konstatering/2021/PN.Mks Jo. No. 427/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 24 September 2025.
Diketahui, lahan 6.600 m² itu menyimpan cerita panjang, pernah berdiri kantor Dishub Makassar, berjejer warung makan yang diduga milik para ahli waris, setelah akhirnya mereka tergusur para 19 September 2019 lalu.
Usai menertibkan, Pemprov Sulsel lalu membangun Gedung Brigade Siaga Bencana namun hal itu tidak tuntas sepenuhnya, hingga akhirnya mulai 2025 pembangunan berlanjut rupanya sudah lain peruntukan.
Pemprov Sulsel membangun Ruang Praktik Tehnik Kendaraan yang dikelola Dinas Pendidikan (Disdik) mulai sejak 13 Oktober 2025 dengan total anggaran Rp 11 Miliar lebih.


Comment