BERITA.NEWS, Makassar — Teror kembali menghantui dunia jurnalistik. Seorang jurnalis Metro TV, Ifa Musdalifah, diduga mendapat intimidasi dan ancaman serius usai meliput aksi demonstrasi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Peristiwa ini memicu kecaman keras dari Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan (KAJ Sulsel).
Ancaman tersebut muncul setelah Ifa meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba pada Rabu, 4 Februari 2026.
Aksi itu menyoroti polemik nelayan Pantai Parangluhu serta penolakan rencana kawasan industri petrokimia oleh kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan.
Masalah bermula ketika Ifa mengunggah hasil liputannya berupa tulisan dan video ke media sosial pribadinya.
Tak lama berselang, sebuah akun bernama Choi-Choi melontarkan ancaman melalui kolom komentar.
Tak hanya menyasar Ifa, ancaman tersebut juga ditujukan kepada dua aktivis perempuan yang berada di lokasi peliputan.
Koordinator KAJ Sulsel, Idris Tajannang, menilai tindakan tersebut sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
“Teror terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Idris Tajannang, Kamis (5/2/2026).
Menurut KAJ Sulsel, kasus ini memperlihatkan betapa rentannya posisi jurnalis, tidak hanya saat berada di lapangan, tetapi juga di ruang digital.
Dalam beberapa tahun terakhir, intimidasi terhadap jurnalis disebut semakin marak dan cenderung meningkat.
Idris menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Menyikapi peristiwa tersebut, Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan menyampaikan sikap tegas, di antaranya:
- Mengutuk segala bentuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis yang berkaitan dengan kerja jurnalistik sebagai upaya pembungkaman kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Menegaskan bahwa serangan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena melanggar perlindungan hukum terhadap profesi dan kerja jurnalistik.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan menindak pelaku ancaman serta menjamin keamanan jurnalis.
- Mengingatkan negara dan seluruh perangkatnya untuk hadir dan menjamin keselamatan jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi.
KAJ Sulsel menegaskan, praktik intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika terus terjadi, hal ini berpotensi melemahkan kebebasan pers sekaligus mempersempit ruang demokrasi di Indonesia.
“Negara wajib melindungi jurnalis,” tegas Idris.


Comment