BERITA.NEWS, Sinjai — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjamin asupan sehat bagi ribuan warga di Kabupaten Sinjai kini menuai sorotan.
Pasalnya, sebanyak 10 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen wajib yang menjamin keamanan makanan.
Fakta tersebut diungkap langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, Emmy Kartahara Malik. Ia menyebutkan, hingga awal Februari 2026, masih ada dapur MBG yang belum memenuhi syarat dasar operasional tersebut.
“Masih terdapat 10 dapur MBG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Padahal ini adalah dokumen wajib untuk menjamin makanan yang diproduksi aman dikonsumsi,” ujar Emmy, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun Berita.News per Januari 2026, Kabupaten Sinjai memiliki 20 unit SPPG, dengan 17 unit sudah beroperasi dan 3 lainnya masih dalam tahap persiapan.
Program ini melayani 39.205 penerima manfaat, terdiri dari siswa sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui.
Adapun persebaran SPPG di Sinjai meliputi:
- Sinjai Utara: 6 SPPG
- Sinjai Timur: 4 SPPG
- Sinjai Selatan: 3 SPPG
- Tellulimpoe: 2 SPPG
- Bulupoddo: 1 SPPG
- Borong: 1 SPPG
Kondisi ini mendapat kritik keras dari Aktivis Mahasiswa Sinjai, Fauzan. Ia menilai keberadaan dapur MBG tanpa SLHS sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan kesehatan.
“Seharusnya sebelum mengantongi semua persyaratan termasuk SLHS, dapur MBG tidak boleh beroperasi. Tapi kenapa di Sinjai seolah terjadi pembiaran,” tegas Fauzan.
Fauzan merujuk pada surat edaran Kementerian Kesehatan RI yang secara tegas menyatakan bahwa SLHS adalah syarat kepatuhan operasional SPPG.
Ia pun mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera turun tangan evaluasi dan mengambil tindakan tegas.
“BGN harus tegas. Itu sudah jelas pelanggaran administrasi tapi kenapa dibiarkan beroperasi. Kami minta BGN jangan pilih kasih, tutup saja kalau belum memenuhi syarat,” lanjutnya.
Diketahui, BGN memiliki kewenangan untuk menangguhkan hingga menutup sementara operasional SPPG yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, sampai dokumen SLHS diterbitkan.
Sebagai informasi, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan.
Sertifikat ini memastikan tempat pengelolaan pangan seperti katering, kantin, restoran, hingga dapur MBG memenuhi standar keamanan dan kebersihan makanan.
Pengajuan SLHS dilakukan secara daring melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS-RB) dan kini menjadi syarat wajib bagi seluruh SPPG dalam program nasional pemenuhan gizi.


Comment