BERITA.NEWS, Sinjai — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan gizi anak justru menyisakan tanda tanya serius di Kabupaten Sinjai.
Fakta di lapangan mengungkap, sejumlah dapur MBG masih beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, Emmy Kartahara Malik, mengungkapkan bahwa hingga awal Februari 2026, terdapat 10 dapur MBG yang belum mengantongi SLHS, sertifikat penting yang menjadi indikator keamanan dan kebersihan pengolahan makanan.
“Masih terdapat 10 dapur MBG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Padahal ini adalah dokumen wajib untuk menjamin makanan yang diproduksi aman dikonsumsi,” ujar Emmy, Rabu (4/2/2026).
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pendataan dan pengawasan langsung di lapangan.
dr. Emmy menegaskan, SLHS bukan sekadar syarat administratif, melainkan standar mutlak, mengingat dapur MBG memproduksi makanan dalam jumlah besar dan menyasar kelompok rentan seperti anak sekolah.
“SLHS ini bukan formalitas. Ini menyangkut keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat program MBG,” tegasnya.
Sorotan tajam juga datang dari Aktivis Lingkungan Sinjai, Ahmad Wahyu (35). Ia menilai kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi pemerintah daerah agar tidak lengah dalam pengawasan.
“Programnya bagus, niatnya mulia. Tapi kalau dapurnya belum memenuhi standar higiene sanitasi, justru berisiko menimbulkan masalah kesehatan baru,” kata Wahyu.
Menurutnya, dapur MBG seharusnya menjadi role model pengolahan makanan yang bersih dan ramah lingkungan, termasuk dalam pengelolaan limbah sisa makanan dan air buangan.
Tanpa SLHS, lanjut Wahyu, sulit memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Ia juga mendorong pemerintah agar menetapkan tenggat waktu yang jelas serta membuka informasi secara transparan kepada publik.
“Anak-anak adalah penerima manfaat utama MBG. Jangan sampai program strategis ini justru menyisakan celah risiko karena kelalaian standar,” kuncinya.
Sebagai informasi, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program MBG wajib mengantongi SLHS sebelum atau saat beroperasi.
Ketentuan ini merujuk pada surat edaran Kementerian Kesehatan RI yang menegaskan bahwa SLHS adalah syarat kepatuhan operasional.
Bahkan, Badan Gizi Nasional (BGN) disebut memiliki kewenangan untuk menangguhkan hingga menutup operasional SPPG yang tidak memenuhi syarat sertifikasi tersebut sampai dokumen SLHS diperoleh.
Kini, publik menanti langkah tegas pemerintah daerah. Apakah dapur MBG yang belum bersertifikat akan terus beroperasi, atau standar kesehatan benar-benar ditegakkan demi keselamatan anak-anak Sinjai?

Comment