BERITA.NEWS,Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk dua pejabat sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan.
OJK dalam siaran persnya menyebutkan penunjukan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2026. Usai pengunduran diri 3 Pimpinan Komisioner.
Ketiganya yaitu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi; dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B Aditya Jayaantara.
OJK menegaskan langkah ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan.
Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sementara itu, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK menyatakan penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026.
Lebih lanjut, OJK menegaskan akan terus melakukan penajaman kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons dinamika yang berkembang di sektor jasa keuangan. OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.


Comment