Misteri Buronan Korupsi IPA SPAM IKK Sinjai Berakhir di Bandara: Ini Sosok GRP

korupsi

Buronan Kejari Sinjai, GRP alias AGL (39), seorang wiraswasta asal Kota Makassar. (Foto: Ist/ Kejagung)

BERITA.NEWS, Sinjai – Pelarian seorang buronan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sinjai akhirnya berakhir dramatis.

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan pria yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, tepat saat buronan tersebut berada di area bandara. Identitas buronan pun terungkap, yakni GRP alias AGL (39), seorang wiraswasta asal Kota Makassar.

Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan resmi yang diterima BERITA.NEWS pada Jumat malam.

GRP diketahui berdomisili di Bumi Permata Sudiang, Blok D.2/06, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.

Ia sebelumnya dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai pada 13 Januari 2025 sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2021.

Namun, panggilan tersebut tak pernah dipenuhi. GRP mangkir tanpa kabar dan sulit dihubungi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Resahkan Warga Binamu Jeneponto, Aksi Pencurian Gas Elpiji Terhenti di Tangan Polisi

“Setelah dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak dapat dihubungi, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” ungkap Anang Supriatna.

Saat proses penangkapan, GRP disebut bersikap kooperatif. Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung pun berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Untuk sementara, GRP dititipkan di Posko Kejaksaan Bandara Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Anang menegaskan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran agar terus memburu dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, Tri Sutrisno, menegaskan bahwa penangkapan GRP merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, termasuk terhadap perkara korupsi di daerah,” pungkasnya.

Comment