Tega Banget! Ditinggal Orang Tua ke Malaysia, Gadis SMP di Bulukumba Malah Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Pria 50 Tahun

rudapaksa

Pria 50 Tahun Rudapksa Gadis Belia yang Masih SMP di Bulukumba. (Foto: Ilustrasi/ iStockphoto)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Kabar memilukan datang dari Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba. Seorang gadis belia yang masih berusia 14 tahun yang seharusnya fokus mengejar mimpi di bangku SMP, justru harus menelan pil pahit.

Ia menjadi korban pelampiasan nafsu bejat seorang pria paruh baya inisial HM (50) yang masih memiliki hubungan kerabat dengannya.

Aksi Bejat Pelaku di Saat Rumah Sepi

Pelaku HM (50), warga Palangngisang, kini tak berkutik setelah diringkus aparat kepolisian dari Resmob Polres Bulukumba.

Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan di rumah korban sendiri. Pelaku memanfaatkan situasi saat kakek korban, berangkat bekerja. Disitulah HM dengan leluasa melancarkan aksinya.

Korban diketahui tinggal bersama kakeknya lantaran kedua orang tuanya tengah mengadu nasib mencari nafkah di Malaysia.

Namun, perlindungan yang ia harapkan justru ternoda oleh ulah HM, yang merupakan kerabat nenek korban.

Korban Diancam Akan Dipukul

Berdasarkan pengakuan korban, penderitaan ini bukan baru sekali terjadi. Pelaku diduga telah merudapaksa korban berulang kali sejak November 2025.

Baca Juga :  Empat Bocah Terekam CCTV Beraksi di Area Mapolres, Dua Kamera Digital Raib Saat CFN Selayar

Selama berbulan-bulan, korban terpaksa tutup mulut karena berada di bawah bayang-bayang ketakutan.

“Pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan ancaman akan dipukul jika tidak dituruti,” ungkap keterangan dari pihak kepolisian.

Terbongkar Setelah Korban Berani Bicara

Keberanian korban muncul pada awal Januari 2026. Tak sanggup lagi menahan beban mental dan perlakuan kasar pelaku, ia akhirnya mengadu kepada sang kakek.

Bak disambar petir di siang bolong, kakek korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bulukumba pada 7 Januari 2026.

Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H Marala, mengonfirmasi bahwa pelaku HM kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas AKP H Marala.

Kini, selain proses hukum yang berjalan, pendampingan psikologis bagi korban menjadi fokus utama untuk menyembuhkan trauma mendalam yang dialami siswi SMP tersebut.

Comment