Dituding Cacat Prosedur, Ini Klarifikasi Kasat Reskrim Polres Parepare Soal Kasus Pencurian WD

pencurian

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto. (Foto: Ardiansyah/detikSulsel)

BERITA.NEWS, Parepare — Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, memberikan klarifikasi sekaligus membantah keras tudingan adanya rekayasa maupun cacat prosedur dalam penanganan kasus pencurian yang menjerat WD (30), mantan pegawai salah satu rumah makan di Kota Parepare.

AKP Agus Purwanto menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Pelaku WD mencuri uang tunai sebesar Rp2 juta serta emas dan perhiasan milik korban. Setelah itu, pelaku pergi ke Tana Toraja dan menjual emas tersebut kepada orang yang tidak dikenal di Pasar Bolu Rantepao dengan harga Rp35 juta,” jelas AKP Agus dalam keterangannya. Selasa (13/1/2026).

Ia menyebutkan, dari hasil penjualan emas tersebut, sebagian telah digunakan pelaku untuk membeli sejumlah barang, sementara sisa uang sebesar Rp23.900.000 berhasil diamankan penyidik sebagai barang bukti.

“Selain uang, kami juga menyita gelang perhiasan dan satu unit televisi yang berkaitan langsung dengan hasil kejahatan,” tambahnya.

Terkait isu adanya pihak lain yang diduga terlibat namun tidak diproses hukum, AKP Agus memastikan bahwa penyidik telah mendalami keterangan saksi dan fakta hukum yang ada.

Baca Juga :  Empat Bocah Terekam CCTV Beraksi di Area Mapolres, Dua Kamera Digital Raib Saat CFN Selayar

Perempuan berinisial AN, yang sebelumnya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan WD, ditegaskan hanya berstatus sebagai saksi.

“AN dijadikan saksi karena yang bersangkutan hanya membawa WD untuk bekerja di warung milk korban dan tidak menikmati hasil kejahatan. Tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan pidana,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa WD melakukan pencurian atas perintah pihak lain.

“Keterangan pelaku menyatakan ia menjual emas di pasar kepada orang yang tidak dikenal. Tidak ada bukti atau pengakuan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas suruhan siapa pun,” ujarnya.

Menanggapi tudingan kejanggalan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), AKP Agus menegaskan bahwa perkara tersebut telah melalui proses hukum yang lengkap dan kini telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami memproses tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti. Kasus ini sudah tahap II di kejaksaan dan telah diputus pengadilan. Artinya, secara hukum sudah selesai,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Polres Parepare menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menepis tudingan yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Comment