615 PPPK Paruh Waktu Terkatung-katung! DPRD Bulukumba RDP, Anggaran Tak Ada, Hak Pekerja Dipertanyakan

pppk

DPRD Bulukumba Gelar RDP Terkait Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu Bersama OPD Terkait. (Foto: Ist/ Humas)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Nasib ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan tajam.

Hingga memasuki pembahasan APBD 2026, upah mereka belum juga terakomodir, memicu kritik keras dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Bulukumba, Senin (12/1/2026).

RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD itu dipimpin langsung Ketua Komisi IV, H. Syamsir Paro, didampingi Wakil Ketua Hj. Astatia Tajuddin, serta dihadiri sejumlah anggota dewan lintas fraksi.

Sejumlah OPD strategis ikut dipanggil, mulai dari Dinas Kesehatan, DP2KBP3A, BPKAD, Inspektorat, BKPSDM, hingga Ketua Forum Kepala Puskesmas dan para Kepala Puskesmas se-Bulukumba.

Agenda utama rapat menguak fakta pahit, 615 PPPK Paruh Waktu di 21 Puskesmas, 53 PPKBD di bawah DP2KBP3A, serta 538 tenaga medis lainnya belum memiliki kejelasan penganggaran upah.

Padahal, mereka telah melewati proses administrasi dan bekerja melayani masyarakat, khususnya di sektor kesehatan.

Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Syamsir Paro, secara terbuka mengkritik kondisi tersebut.

Ia menilai, bekerja tanpa kejelasan upah dan perjanjian kerja adalah bentuk ketidakadilan yang tidak boleh dibiarkan.

“Kalau anggaran honor belum ada, minimal harus ada perjanjian kerja yang jelas. Hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu harus dilindungi secara hukum, bukan dibiarkan menggantung,” tegasnya.

Namun, penjelasan dari pihak eksekutif justru memunculkan polemik baru.

Sekretaris BKPSDM Bulukumba, Irfan, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas pada aspek administrasi kepegawaian. Soal gaji, menurutnya, berada di luar kewenangan BKPSDM.

Baca Juga :  Teror Digital Mengintai Jurnalis: KAJ Sulsel Kecam Ancaman ke Reporter Metro TV Bulukumba

“Kami sudah mengantarkan teman-teman honorer sampai terbit pertek dan SK. Urusan penggajian bukan ranah kami, itu kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut seolah memperlihatkan adanya lempar tanggung jawab antarinstansi, sementara nasib ratusan PPPK Paruh Waktu tetap tidak jelas.

Situasi makin pelik saat BPKAD Bulukumba menyampaikan alasan klasik keterbatasan anggaran.

Kepala Bidang Anggaran, Darwis, mengungkapkan bahwa APBD 2026 masih mengacu pada struktur 2025.

Akibatnya, PPPK Paruh Waktu yang tidak memiliki gaji di 2025 otomatis tidak terakomodir pada 2026.

“Dengan pengurangan anggaran sebesar Rp278 miliar, kami belum bisa mengakomodir PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya tidak bergaji,” katanya lugas.

Pernyataan ini menuai kritik dari anggota Komisi IV DPRD, H. Rijal, yang menilai persoalan tersebut seharusnya diantisipasi sejak awal pembahasan APBD.

Ia mengingatkan bahwa para PPPK Paruh Waktu telah menyelesaikan pemberkasan jauh sebelum APBD 2026 ditetapkan.

“Kalau mereka sudah diproses dan bekerja, mengapa haknya tidak dipikirkan sejak awal? Ini soal keadilan,” sentilnya.

RDP tersebut akhirnya ditutup dengan kesimpulan tegas dari Komisi IV DPRD Bulukumba.

DPRD mendesak Pemerintah Daerah dan OPD terkait segera merumuskan kebijakan yang konkret, adil, dan berpihak pada pekerja, agar PPPK Paruh Waktu, PPKBD, serta tenaga medis yang belum terakomodir tidak terus menjadi korban tarik-ulur anggaran.

Comment