Tragis! Janji Sepeda Motor Berujung Maut di Bulukumba, Anak Tikam Ayah hingga Tewas

badik

Tersangka AW Saat Menjalani Pemeriksaan di Ruang Penyidik Satreskrim Polres Bulukumba. (Foto: Ist/ Afri)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragedi berdarah di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Seorang ayah meregang nyawa di tangan anaknya sendiri, usai cekcok keluarga yang berujung penikaman.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita.

Korban berinisial AB (44) tewas setelah ditusuk menggunakan sebilah badik oleh anaknya sendiri, AW (20), di dapur rumah tempat mereka tinggal bersama.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban berada di dapur rumah.

“Terduga pelaku datang menghampiri korban sambil membawa sebilah badik di tangan kanannya. Pelaku kemudian menarik korban, menyandarkannya ke tembok dapur, lalu menusuk korban satu kali di bagian punggung sebelah kiri,” jelas Iptu Muhammad Ali, Sabtu (10/1/2026).

Usai penikaman, korban sempat dilarikan ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba.

Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulukumba.

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Bulukumba bergerak cepat.

Terduga pelaku berhasil diamankan dua jam setelah kejadian, sekitar pukul 20.30 Wita, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, didampingi Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat menikam ayahnya karena kecewa janji pembelian sepeda motor yang tak kunjung dipenuhi.

Lebih memprihatinkan lagi, pelaku juga mengakui berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.

“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di dapur. Pelaku menagih janji sepeda motor, namun korban kembali berjanji. Hal itu memicu emosi pelaku, hingga akhirnya melakukan penikaman saat korban membelakangi pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Korban diduga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusuk yang cukup serius.

Atas perbuatannya, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Ia dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2) tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Sementara itu, laporan resmi terkait peristiwa tersebut diterima pihak kepolisian dari TS, anak korban lainnya, pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.51 Wita.

Kasus ini menambah daftar panjang tragedi kekerasan dalam keluarga, sekaligus menjadi peringatan akan bahaya emosi tak terkendali dan pengaruh minuman keras yang berujung pada hilangnya nyawa.

Comment