BERITA.NEWS, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan dan pengelolaan kuota ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan KPK pada Jumat (9/1/2026), sekaligus menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci peran Yaqut dalam perkara tersebut maupun pasal-pasal yang disangkakan.
Menurut Budi, penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh tim penyidik pada waktu yang tepat.
Pernah Berulang Kali Diperiksa
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025.
Saat itu, Yaqut menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya,” kata Yaqut kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut belum berkaitan dengan penetapan tersangka.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya singkat.
Namun, kurang dari sebulan berselang, status hukum Yaqut resmi berubah.
Kasus Sensitif, Sorotan Publik Menguat
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan layanan publik strategis dan sangat sensitif, yang menyangkut kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Harta Kekayaan Yaqut Ikut Disorot
Di tengah proses hukum tersebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yaqut Cholil Qoumas turut menjadi perhatian.
Dalam laporan yang disampaikan ke KPK per 20 Januari 2025, Yaqut tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp13,74 miliar.
Total harta yang dilaporkan mencapai Rp14,55 miliar, yang berasal dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Rincian kekayaan tersebut antara lain:
- Tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar, tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.
- Dua unit mobil dengan total nilai Rp2,21 miliar, yakni Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar.
- Kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta.
Yaqut juga melaporkan utang sebesar Rp800 juta, sehingga total kekayaan bersihnya tercatat Rp13,74 miliar.


Comment