Gudang Rahasia di Pekanbaru Digerebek! 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp399 Miliar Disita Negara

rokok ilegal

Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal Dirtjen Bea dan Cukai di Pekanbaru, Riau. (Foto: Ditjen Bea dan Cukai, Kementrian Keuangan RI)

BERITA.NEWS, Jakarta — Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil membongkar gudang penyimpanan rokok ilegal raksasa di Pekanbaru, Riau, Selasa (6/1/2026).

Dalam penggerebekan, aparat menyita 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai fantastis mencapai Rp399,2 miliar. Negara nyaris kebobolan ratusan miliar rupiah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dari sektor cukai akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar.

“Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan sebesar Rp399,2 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp213,76 miliar,” ujar Djaka dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).

Diduga Rokok Impor Ilegal, Masuk Lewat Pesisir Sumatra

Hasil pendalaman sementara menunjukkan rokok-rokok tersebut diduga kuat merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra.

Rokok-rokok ilegal itu kemudian ditimbun di Pekanbaru sebelum diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

Tak hanya menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh proses penindakan berjalan aman dan terkendali dengan pengamanan ketat dari personel BAIS TNI.

“Ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal,” tegas Djaka.

Rekor Pengawasan 2025: Rokok Ilegal Terbanyak Sepanjang Sejarah

Penindakan di Riau ini menjadi bagian dari capaian pengawasan besar Bea Cukai sepanjang 2025.

Secara nasional, Bea Cukai mencatat 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun, meningkat 2,1 persen dibandingkan tahun 2024.

Tak hanya dari sisi jumlah, nilai barang yang ditindak melonjak hampir Rp210 miliar, menandakan pengawasan yang makin tajam dan efektif.

Dalam penanganan hukum, Bea Cukai juga melaksanakan 266 penyidikan serta menerapkan denda ultimum remidium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 kasus sepanjang 2025.

Khusus barang kena cukai ilegal, tercatat 20.102 penindakan rokok ilegal dengan total tegahan mencapai 1,4 miliar batang, angka tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Menariknya, penindakan di Riau saja menyumbang hampir 11 persen dari total nasional 2025, menjadikannya salah satu operasi paling strategis dalam perang melawan rokok ilegal.

Bea Cukai Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi

Djaka menegaskan, keberhasilan besar ini tak lepas dari sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Comment