BERITA.NEWS, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 7,21 persen.
Nilai UMP naik dari Rp3.657.527 pada 2025 menjadi Rp3.921.234 pada 2026.
Keputusan tersebut disampaikan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada rapat penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025).
Gubernur menyebut penetapan upah berlangsung kondusif dan disepakati bersama unsur pemerintah, serikat pekerja, serta pengusaha.
“Semua menerima dengan baik, tinggal implementasi di lapangan,” ujarnya.
Ratusan buruh dari FSPMI Sulsel yang hadir di lokasi menyambut keputusan ini dengan penuh harapan.
Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026, nominal ditetapkan berdasarkan KBLI 5 digit.
Sektor Pertambangan, Energi, dan Kelistrikan ditetapkan sebesar Rp3.999.101,31, sektor Industri Pengolahan dan Ritel Rp3.960.406,63.
Sementara sektor Aktivitas Jasa berada di angka Rp3.921.732,57. Pemerintah menilai kebijakan sektoral ini lebih adil bagi masing-masing bidang usaha.
Kabar kenaikan upah juga dirasakan pekerja di Kota Makassar. Upah Minimum Kota (UMK) 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.179 per bulan.
Adapun UMSK Makassar diumumkan untuk tiga sektor, yakni Pertambangan, Energi, dan Kelistrikan Rp4.479.668, Industri Pengolahan dan Ritel Rp4.411.921, serta sektor Aktivitas Jasa Rp4.411.921.
Andi Sudirman menegaskan penerapan struktur dan skala upah tetap menjadi kewajiban perusahaan.
Ia menekankan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru. “Tidak tepat jika tiga tahun kerja masih upah minimum,” tegasnya.
Pemprov Sulsel memastikan pengawasan ketat terhadap kepatuhan perusahaan.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah siap memberikan sanksi, termasuk rekomendasi pemblokiran perizinan.
Pemerintah berharap kebijakan pengupahan ini benar-benar diterapkan demi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha.


Comment