BERITA.NEWS, Jeneponto — Polisi menangkap pria berinisial DR (61) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang wanita lanjut usia berumur 70 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri pasca kejadian.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (21/12/2025).
Dantim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad membenarkan penangkapan seorang pria terduga pelaku pencabulan.
“Telah dilakukan penangkapan terduga pelaku perbuatan cabul. Terduga pelaku berusia 61 tahun, sementara korban berusia 70 tahun,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/12/2025) kemarin.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025) di sebuah kebun wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu, korban tengah berjalan kaki seorang diri dalam perjalanan pulang ke rumah.
“Awalnya korban sedang berjalan pulang sendirian, lalu pelaku menghampiri korban,” jelas Rasyad.
Pelaku kemudian mengarahkan korban ke area kebun yang sepi.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Pelaku menidurkan korban di atas rumput dan melakukan perbuatan cabul. Korban berteriak, sehingga pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di kebun,” bebernya.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas Rasyad.


Comment