BERITA.NEWS, Sinjai — Suasana haru menyelimuti momen pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Di balik euforia 3.948 tenaga honorer yang akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, terselip sebuah kisah pilu yang menyentuh nurani.
Karim, seorang tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, resmi dilantik dan menerima SK ASN PPPK Paruh Waktu pada Jumat, 19 Desember 2025.
Namun kebahagiaan itu hanya bertahan sekejap. Baru 12 hari menyandang status ASN, Karim harus menerima kenyataan pahit. ia memasuki masa pensiun di akhir Desember 2025.
Pengabdian panjang yang telah ia jalani selama bertahun-tahun di bidang kebersihan lingkungan, seolah terbingkai singkat dalam status resminya sebagai ASN.
Secara administratif, masa baktinya sebagai ASN paruh waktu bahkan tak genap dua pekan.
Kisah Karim pun menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan banyak pihak.
Betapa tidak, dedikasi dan kerja keras yang ia berikan selama ini baru mendapatkan pengakuan formal tepat di penghujung masa tugasnya.
“Secara aturan memang demikian. Pak Karim genap berusia 58 tahun pada 31 Desember 2025, sehingga harus memasuki masa pensiun,” ujar Sekretaris DLHK Sinjai, Pagga Kantoro, saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Pagga juga menjelaskan bahwa di DLHK Sinjai sendiri terdapat 216 tenaga honorer yang menerima SK ASN PPPK Paruh Waktu pada pelantikan tersebut.
Karim menjadi salah satu di antaranya yang harus pensiun dalam waktu sangat singkat setelah pengangkatan.
Peristiwa ini menjadi cermin getir dari dinamika kebijakan pengangkatan ASN paruh waktu.
Banyak pihak berharap, kejadian serupa dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah agar ke depan ada kebijakan yang lebih berkeadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Status ASN mungkin hanya ia rasakan sebentar. Namun jejak pengabdiannya di DLHK Sinjai telah terukir panjang, lebih lama dari sekadar 12 hari, dan lebih bermakna dari sekadar selembar SK.


Comment