BERITA.NEWS, Selayar — Aksi penganiayaan brutal yang terjadi di kawasan Taman Pelangi, Benteng Selayar, akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar.
Dalam waktu singkat, Tim Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial N (23), yang diduga kuat memukul korban menggunakan sebatang kayu.
Pelaku diamankan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, tepat di depan Apotek Anugrah, Jalan K.H. Hayyung, Benteng Selayar.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan menyita perhatian warga sekitar.
Terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Bontosqsalu, Kecamatan Bontomatene.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Katim Resmob Bripka Rahmat Wadi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/297/XII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel, tertanggal 17 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari laporan korban Ardiansyah (22), warga Desa Kahu-Kahu, Kecamatan Bontoharu.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu malam (17/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, saat korban bersama rekannya sedang duduk santai di kawasan Taman Pelangi, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Benteng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku datang bersama beberapa rekannya dan sempat terlibat percakapan singkat dengan korban yang dipicu persoalan pribadi.
Namun situasi mendadak memanas, hingga pelaku secara tiba-tiba memukul korban satu kali menggunakan sebatang kayu, lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Selayar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta pelacakan keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu batang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Sukarman, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebatang kayu,” tegasnya.
IPTU Sukarman menambahkan, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan seluruh barang bukti guna kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Comment