BERITA.NEWS, Sinjai — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Sinjai, Mansyur, menegaskan larangan keras bagi tenaga honorer yang merangkap sebagai wartawan atau jurnalis aktif untuk tetap menjalankan profesi jurnalistik setelah dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) ASN PPPK Paruh Waktu kepada sejumlah honorer di Kabupaten Sinjai, Jumat (19/12/2025).
Informasi yang dihimpun, sebagian honorer yang dilantik diduga masih aktif sebagai wartawan di sejumlah media online bersifat komersial, termasuk honorer di lingkup Diskominfo Sinjai sendiri.
“Jauh sebelum pelantikan, sudah kami beri penegasan. Siapa pun yang memegang media komersial atau berstatus wartawan aktif wajib keluar dari perusahaannya. Status wartawan itu melekat, sementara mereka ditugaskan sebagai tim peliputan dan publikasi media pemerintah daerah,” tegas Mansyur.
Ia menekankan bahwa larangan rangkap profesi tersebut bukan kebijakan internal semata, melainkan amanat peraturan perundang-undangan yang mengikat seluruh ASN tanpa terkecuali.
Sebagaimana diketahui, larangan ASN merangkap profesi sebagai wartawan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut, ASN diwajibkan menjaga netralitas serta dilarang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Profesi wartawan dinilai rawan konflik kepentingan karena berkaitan langsung dengan fungsi kontrol sosial, kebebasan pers, dan independensi pemberitaan, yang dapat bertentangan dengan posisi ASN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah.
Larangan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan ASN dilarang bekerja pada pihak lain atau melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan serta merugikan kepentingan negara dan pemerintah.
“ASN harus fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional, objektif, serta bebas dari kepentingan pribadi maupun golongan,” sebagaimana ditegaskan dalam prinsip disiplin ASN.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa wartawan harus bersikap independen, bebas dari tekanan, dan tidak memiliki keberpihakan terhadap kekuasaan, termasuk kekuasaan pemerintahan. Kondisi ini dinilai bertentangan jika seorang wartawan juga berstatus sebagai ASN aktif.
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers pun mewajibkan wartawan menghindari konflik kepentingan dan tidak menyalahgunakan profesi.
Dengan demikian, ASN yang terbukti merangkap sebagai wartawan aktif berpotensi dikenai sanksi disiplin, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pemerintah mengimbau seluruh ASN, khususnya di Kabupaten Sinjai, untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga marwah birokrasi, kepercayaan publik, serta profesionalitas pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


Comment