BERITA.NEWS, Sinjai — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis dalam Press Release di Aula Kantor Kejari Sinjai, Senin, 8 Desember 2025.
Dalam press release tersebut, Kajari Sinjai didampingi para Kasi Kejari dengan menghadirkan dua tersangka ALT dan AAR.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Ketiga tersangka yakni ALT (PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel), SYD (Direktur Utama PT SKS), dan AAR (Direktur PT SKS).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Sinjai tertanggal 8 Desember 2025.
Penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Modus Perubahan Spesifikasi dan Nilai Kontrak
Proyek IPA tahun 2021 dikerjakan dengan pagu Rp13,15 miliar dan nilai kontrak Rp10,52 miliar oleh PT SKS di bawah pimpinan SYD dan AAR.
Dalam proses pekerjaan, ketiga tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat dengan mengubah spesifikasi teknis pekerjaan hingga tujuh kali tanpa persetujuan Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR.
Akibatnya, nilai kontrak melonjak menjadi Rp11,57 miliar dan masa pekerjaan berubah dari 210 hari menjadi 353 hari.
Penyidik juga menemukan adanya penghilangan sejumlah item pekerjaan dan penggantian material dengan spesifikasi lebih rendah, serta penambahan item yang tidak terdapat dalam kontrak awal.
Progres Palsu dan Manipulasi Pembayaran
Meski pekerjaan belum mencapai 100 persen, ALT bersama SYD dan AAR diduga tetap menyetujui progres palsu sebesar 97 persen.
Untuk memuluskan pencairan pembayaran, penyedia proyek bahkan menyerahkan dana jaminan pekerjaan senilai Rp810 juta.
Hasil Pemeriksaan Fisik dan Temuan Kerugian Negara
Pemeriksaan fisik oleh tim ahli Universitas Sulawesi Barat menemukan sejumlah ketidaksesuaian pekerjaan, termasuk item baru yang tidak sesuai spesifikasi senilai lebih dari Rp600 juta.
Selain itu, terdapat item yang diganti material di bawah standar dengan nilai selisih Rp370 juta, serta item yang tidak ditemukan di lokasi senilai Rp120 juta.
Perhitungan sementara BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1.189.890.000.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primer, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsider.
Penahanan Dua Tersangka, Satu Sudah Ditahan di Perkara Lain
Penyidik menahan ALT dan AAR untuk mempercepat proses pemberkasan serta mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Sementara SYD tidak ditahan di Sinjai karena telah lebih dulu ditahan Kejaksaan Negeri Dumai dalam kasus serupa dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Penyidikan Masih Berlanjut
Penyidik menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru.


Comment