BERITA.NEWS, Bulukumba – Warga Bulukumba dikejutkan dengan penangkapan seorang sopir yang kembali terlibat kasus narkoba.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba, yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung dranatis di Jalan Panjaitan, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku berinisial EH (31), warga Jl. Sungai Teko, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, nekat kembali bermain barang haram.
Aksinya terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tak butuh waktu lama, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap EH.
Saat digeledah, polisi menemukan lima sachet sabu yang diselipkan di lipatan celananya.
Ketika diperiksa, EH mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan ia dapatkan dari seseorang yang kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan penangkapan tersebut.
“Barang bukti sudah kami kirim ke Labfor Polda Sulsel. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut positif mengandung metamfetamin dengan berat 0,2015 gram,” ungkapnya, Sabtu (6/12/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa EH ternyata baru satu tahun bebas dari Lapas setelah menjalani hukuman kasus narkoba pada tahun 2022.
“EH ini residivis. Ia mengaku baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas,” tambahnya.
Kini EH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.


Comment