BERITA.NEWS, Sinjai – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menggelar sosialisasi standar pelayanan sekaligus Forum Konsultasi Publik (FKP) yang menghadirkan berbagai instansi, organisasi bantuan hukum, aparat penegak hukum, akademisi, hingga jurnalis, Kamis (4/12/2025).
Acara ini mendadak menyita perhatian karena banyak hal penting bahkan krusial dibongkar dalam forum terbuka tersebut.
Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menyebut kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan ruang dialog dua arah untuk menguji sekaligus memperbaiki seluruh aspek pelayanan publik.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya untuk menerima masukan, saran, kritik, maupun evaluasi konstruktif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi mencakup pelayanan informasi, mekanisme persidangan, administrasi perkara, fasilitas sarana dan prasarana, hingga berbagai layanan digital yang kini menjadi tuntutan publik.
“Tujuannya agar seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar dan mampu menjawab ekspektasi masyarakat,” tambahnya.
Isu Panas: Persiapan Penerapan KUHP Baru 2026
Salah satu bahasan yang paling menyedot perhatian adalah paparan mengenai penerapan KUHP terbaru yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
Materi disampaikan langsung oleh Hakim Muda PN Sinjai.
“Presentasi terkait KUHP baru ini sangat penting demi mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel, sekaligus memudahkan masyarakat memahami perubahan mendasar dalam hukum pidana,” jelas Anthonie.
Sorotan dari SMSI Sinjai
Ketua SMSI Sinjai, Nurzaman Razaq, tak melewatkan kesempatan untuk menyampaikan sejumlah catatan penting.
Ia menyoroti kebutuhan peningkatan kualitas SDM, penyederhanaan birokrasi, hingga penguatan transparansi di PN Sinjai.
Menurutnya, percepatan infrastruktur teknologi adalah keniscayaan agar layanan digital benar-benar bisa diakses seluruh lapisan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan KUHP baru harus dikawal ketat agar tidak menimbulkan multitafsir, terutama pada pasal-pasal terkait hukum adat (living law).
Nurzaman menegaskan bahwa pemahaman terhadap peralihan paradigma dari hukum pidana retributif ke restoratif harus diperkuat dengan pelatihan berkelanjutan.
Ia bahkan menyinggung isu sensitif seperti potensi korupsi dan lemahnya kapasitas aparat penegak hukum.
“Pembenahan menyeluruh harus terus dilakukan agar tujuan pembaruan hukum dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya.
Forum ini pun menjadi sorotan karena banyak fakta dan tantangan layanan publik yang akhirnya terbuka ke publik sesuatu yang jarang terjadi dalam lingkup peradilan.
PN Sinjai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembaruan demi layanan yang lebih responsif dan terpercaya.


Comment