BERITA.NEWS, Sinjai — Tim Resmob Polres Sinjai menangkap seorang pria berinisial MA (26), warga Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/25) di Desa Kanalo 1, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai.
Plt. Kasi Humas Polres Sinjai IPDA Agus Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan. Penangkapan dilakukan setelah tim berhasil melacak keberadaannya di wilayah Pulau Sembilan,” ujarnya, Rabu (3/12/25).
Agus Santoso juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar anak di bawah umur. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, dugaan tindak pidana itu terjadi pada 25 September 2025 di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut pada 19 November 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/XI/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Aipda Andi Mapparumpa bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa (2/12), tim berhasil menemukan keberadaan MA dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Saat ini, MA telah dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa,” tutup Agus Santoso.


Comment