BERITA.NEWS, Bulukumba — Aksi cepat aparat Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel kembali membuahkan hasil mengejutkan.
Sebuah motor Yamaha NMAX merah yang raib di Kompleks BTN 1, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, berhasil ditemukan hanya dalam hitungan kurang dari 10 jam.
Tak hanya itu, pelakunya yang masih berusia 16 tahun ikut diciduk bersama barang bukti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 11.30 Wita.
Kejadian ini pertama kali menyebar melalui pesan berantai di grup WhatsApp, di mana korban membagikan foto motornya dan menulis:
“Tabe, minta tolong bagi yang melihat motor Yamaha N-MAX tolong diamankan, baru saja dicuri di pekarangan rumah saya.”
Menerima laporan itu, Tim Gabungan Resmob Polres Bulukumba, Opsnal Sat Intelkam, dan Polsek Ujung Bulu langsung bergerak cepat.
Penyisiran lapangan dan pengumpulan informasi dilakukan secara masif hingga petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.05 Wita, pelaku berinisial ER (16) berhasil diamankan di wilayah BTN 1 Kelurahan Loka bersama motor Yamaha NMAX yang masih utuh.
Pelaku lalu digelandang ke Posko Resmob untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban, NS (43), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Kindang, mengaku sebelumnya memarkir motornya di pekarangan rumah sebelum menyadari kendaraan tersebut lenyap. Ia langsung melapor ke Polsek Ujung Bulu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengungkap fakta mengejutkan. Saat diinterogasi, ER tidak hanya mengakui pencurian motor NMAX, tetapi juga mengaku pernah mencuri motor di lokasi lain.
“ER ini selain mengambil motor NMAX, juga mengakui TKP lain di Sawere, Desa Bontoraja, Kecamatan Gantarang. Di sana ia mencuri satu unit motor Honda Beat merah hitam. Dari pengembangan, motor tersebut berhasil ditemukan dan diamankan,” jelasnya, Jumat (28/11/2025).
Barang bukti lain yang turut disita yakni 1 unit Honda Beat serta 1 lembar jaket ungu-putih yang dipakai pelaku saat beraksi.
Modus ER cukup sederhana: berpura-pura bertamu atau memasuki halaman rumah, kemudian mencari kunci motor dan membawa kabur kendaraan ketika situasi sepi.
“Pelaku mengakui hasil curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan kepentingan pribadinya,” tambah Kasat Reskrim.
Kini, ER telah diamankan di Polres Bulukumba dan penanganan hukum dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim, mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Penyidikan lanjutan masih terus bergulir.

Comment