BERITA.NEWS, Bantaeng — Sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan warga Kabupaten Bantaeng setelah seorang suami berinisial JF (40) nekat menganiaya istrinya SY (39) hanya karena ditanya soal uang Rp50.000.
Aksi brutal itu berakhir dengan kepala korban bengkak akibat benturan setelah dicekik dan dibanting oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawang Amin, mengungkapkan kejadian itu berlangsung di rumah pasangan tersebut di Kampung Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, pada Rabu (26/11) sekitar pukul 12.30 Wita.
“Korban menanyakan uang hasil jualan sebesar Rp50.000, namun terduga pelaku JF langsung marah dan tersulut emosi hingga mencekik leher korban sampai terjatuh ke lantai. Dari situlah pertengkaran mereka memuncak,” jelas Iptu Gunawang, Kamis (27/11/2025).
Tak terima diperlakukan kasar, SY kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Resmob Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Terduga pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di rumah orang tuanya di Kampung Bateballa, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.
“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolres Bantaeng. JF mengakui semua perbuatannya kepada penyidik,” ungkap Kasat Reskrim.
Iptu Gunawang menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana serius sesuai Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan serupa.
“Segera lapor agar bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.


Comment