BERITA.NEWS, Bulukumba — Setelah tiga bulan buron, otak pelaku pencurian ternak (curnak) yang meresahkan warga Bulukumba akhirnya diringkus.
Tim gabungan Resmob Polres Bulukumba bersama Polsek Kajang menangkap Marsuki alias Cuki (46), warga Dusun Sapaya, Desa Sapanang, Kecamatan Kajang, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor: DPO/03/VII/2025/Rs.1.8/Reskrim sejak 15 Juli 2025 itu diduga sebagai pengendali pencurian 11 ekor sapi milik HD, warga Kecamatan Ujung Loe.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Kajang Iptu Andi Umar Nur bersama Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman dan Kanit Reskrim Polsek Kajang Aipda Budianto.
Dua Komplotan Ditangkap Lebih Dulu
Sebelumnya, dua anggota komplotan Marsuki telah ditangkap pada Juli 2025, yakni ST sebagai eksekutor pencurian dan SL sebagai penadah. Keduanya kini menjalani proses hukum di kejaksaan.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 di area Perkebunan Karet PT Lonsum, Dusun Barangloe, Desa Paccarammengan, Kecamatan Ujung Loe, sekitar 1 km dari rumah korban.
Para pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry putih yang telah disita polisi untuk mengangkut 11 sapi hasil curian.
Peran Otak Pelaku
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa Marsuki berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan ini.
“Peran Marsuki adalah otak pencurian. Ia menyuruh ST serta BH, BD, dan AT (masih DPO) untuk mencuri sapi. Marsuki juga menerima dan menjual sapi hasil curian kepada SL, lalu membagi hasil penjualan,” jelas Iptu Ali, Kamis (27/11/2025).
Dalam pemeriksaan, Marsuki mengakui menjual sapi hasil curian bersama ST kepada SL dengan nilai puluhan juta rupiah. Ia juga menyebut sebagian uang digunakan untuk membayar denda adat.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Setelah memantau persembunyian pelaku selama beberapa minggu, tim gabungan kemudian melakukan penyergapan dan menangkap Marsuki tanpa perlawanan.
Ia digelandang ke Polres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Marsuki mengungkap keterlibatan AF (43), warga Dusun Galagang, Desa Paccarammengan, yang berperan sebagai penunjuk lokasi sapi.
Polisi kemudian menangkap AF pada Selasa malam (25/11/2025) sekitar pukul 22.50 Wita tanpa perlawanan.
AF mengakui bahwa dialah yang menunjukkan lokasi keberadaan 11 sapi milik korban kepada BD (DPO).
“Dari TKP pencurian ini, Polisi menetapkan 7 tersangka. Empat sudah ditangkap yakni ST, SL, MK (Marsuki), dan AF. Tiga lainnya, BH, BD, dan AT, masih dalam pengejaran,” jelas Iptu Muhammad Ali.
Komitmen Polres Bulukumba
Polres Bulukumba menegaskan komitmennya memberantas kejahatan pencurian ternak yang kerap meresahkan warga.
“Kami akan terus mengejar para pelaku yang belum tertangkap dan memastikan keamanan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian ternak,” tegas Iptu Ali.


Comment