BERITA.NEWS, Bulukumba — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (27/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua I, Fahidin HDK, dan Wakil Ketua II, Syahruni Haris, serta dihadiri para Anggota DPRD.
Sebelum dibuka secara resmi, Sekretaris Dewan melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Andi Ayu Cahyani, membacakan hasil penelitian daftar hadir anggota.
Pada rapat tersebut disampaikan bahwa terdapat tujuh Ranperda inisiatif yang diajukan untuk memperoleh persetujuan DPRD agar dapat dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ketua Bapemperda, H. Safiuddin, kemudian membacakan hasil kajian terhadap tujuh usulan Ranperda tersebut.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan para inisiator Ranperda. Masing-masing Ranperda meliputi:
- Umy Asyiatun Khadijah – Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
- Fahidin HDK – Ranperda Mitigasi Bencana.
- Drs. H. Andi Pangerang Hakim – Ranperda Pengelolaan Taman Hutan Rakyat.
- Fahidin HDK – Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.
- Komisi I oleh Alkhaisar Jainar Ikrar – Ranperda Desa.
- H. Safiuddin – Ranperda Ketenagakerjaan.
- Komisi II oleh Jusman – Ranperda Riset dan Inovasi Daerah.
Usai pemaparan seluruh inisiator, sejumlah Anggota Dewan menyampaikan pandangan, masukan, dan tanggapan sebagai bagian dari proses pembahasan lanjutan terhadap tujuh Ranperda tersebut.


Comment